HEADLINE

Banyak Keluhan, Kemenag Siapkan Kode Etik Dai

"Kode etik dai di antaranya berisi aturan untuk tidak mengeluarkan kata-kata kotor dan keji"

Banyak Keluhan, Kemenag Siapkan Kode Etik Dai
Menteri Agama RI Lukman Hakim Sariffudin beserta rombongan tengah melakukan pengecekan Mushaf Al Quran di Unit Percetakan Al Quran (UPQ) Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/10/2017) siang. (Foto: KBR/Alif I.)

KBR, Bogor- Kementerian Agama (Kemenag)  tengah   merumuskan  kode etik   berdakwah pada media elektronik. Menteri Agama  Lukman Hakim Saifuddin   mengatakan kode etik disiapkan lantaran  banyak  keluhan dari masyarakat tentang etika dalam menyampaikan dakwah dari para dai.

"Intinya begini, karena masyarakat banyak sekali yang menyampaikan keluhan kepada kami agar pemerintah lebih proaktif untuk menata para penceramah-pencermah kita yang terkadang dalam ceramahnya itu mungkin lebih banyak guyonnya," ujar Lukman usai merilis pencetakan 110.000 Mushaf Al Quran Standar Indonesia serta 10.000 Al Quran dan Terjemahnya di Gedung UPQ, Jl. Puncak Raya Km 65, Ciawai, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (24/10/2017).

Lukman menjelaskan, kode etik tersebut nantinya diharapkan bakal menjadi panduan bagi para dai. Kata dia dalam aturan tersebut   dai harus memiliki pemahaman tentang Alquran dan Hadis,  memiliki wawasan kebangsaan mencakup Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

"Terlalu banyak hal-hal yang dinilai oleh sebagian kalangan kurang pantas dilakukan penceramah atau pendai. Atau kadang-kadang (konten dakwah) berisi hal-hal yang tidak pada tempatnya," kata dia.

Selain itu, kode etik dai juga akan mengatur adab berdakwah. Misalkan, dai harus mampu membaca Alquran dan Hadis dengan baik, tidak menafsirkan ayat atau hadis dengan penjelasan yang tidak pantas, serta tidak mengeluarkan kata-kata kotor dan keji.

"Ada hal-hal yang secara prinsipil dipegang (penceramah) sebagai sesuatu yang sesungguhnya dalam rangka untuk menjaga agar dakwah-dakwah Islam ini senantiasa tidak disampaikan oleh pihak-pihak yang tidak tepat," tandasnya.

Dari informasi yang dihimpun, saat ini draf kode etik sedang dilakukan proses perbaikan kedua. Pembahasan kode etik ini dilakukan bersama dengan MUI, KPI, Kemenkominfo, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, lembaga penyiaran TV dan Radio, penyuluh agama, dan lain-lain.

Editor: Rony Sitanggang

  • kode etik dai

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!