BERITA

Demo Tolak Revisi UU KPK di Jombang, Polisi Tangkap Mahasiswa

Demo Tolak Revisi UU KPK di Jombang, Polisi Tangkap Mahasiswa
Kapolres Jombang, Fadli Widiyanto saat menemui mahasiswa PMII penolak revisi UU KPK di depan Gedung DPRD Jombang, Senin (16/09/19). Foto: KBR/Muji L.

KBR, Jombang- Ratusan mahasiswa di Jombang, Jawa Timur, yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jombang menggelar aksi demo menolak revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Senin (16/9/2019).  Aksi tersebut dilakukan dua tempat, yakni bundaran Ringin Contong dan Kantor DPRD Jombang.

Aksi nyaris risuh saat mahasiswa menyuarakan aspirasinya di depan gedung Dewan. Polisi bahkan sempat menangkap salah satu dari pendemo. Sebab, mahasiswa itu dinilai melontarkan kalimat bernada provokatif yang berpotensi memancing kerusuhan.

Salah satu pedemo,Nazitul Huda mengatakan, dalam revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang saat ini tengah dibahas oleh Pemerintah dan DPR, ada banyak celah yang  bisa melemahkan kerja KPK. Dia mendesak kepada Presiden Joko Widodo segera menyelesaikan polemik tentang RUU KPK ini. 


"KPK ingin dijadikan lembaga Pemerintahan, juga regulasinya dalam penyidikan ini adanya pelaporan ke Kejaksaan Agung, ini kan sangat panjang sehingga  orang yang terindikasi kasus korupsi ini akan bebas, karena terlalu lama terlalu rumit,"  kata Huda.


Sementara, Kapolres Jombang, Fadli Widiyanto membenarkan  sempat menangkap salah satu pendemo. Upaya ini diilakukan untuk menghindari hal negatif akibat ulah salah satu mahasiswa itu. Namun demikian, Kapolres memastikan, bahwa pelaku tidak ditahan dan  beberapa saat kemudian langsung dilepas.


"Benar,jadi yang bersangkutan melontarkan kata bernada provokasi ' hancurkan dewan' ini kan bisa memancing keributan. Makanya kami amankan yang bersangkutan, ini semua kami lakukan agar mereka patuh hukum, sebab kalimat provokasi itu bisa dijerat pasal tentang penghasutan," tandasnya.


Editor: Rony Sitanggang 

  • tolak revisi uu kpk
  • #savekpk
  • Revisi UU KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!