BERITA

Petani Satumin Dituntut 3 Tahun Penjara

Petani Satumin Dituntut 3 Tahun Penjara

KBR, Banyuwangi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan hukuman 3 tahun 2 bulan penjara kepada petani Satumin atas tuduhan merusak hutan. Jaksa juga menuntut Satumin membayar denda Rp1,5 miliar dan jika tak mampu memenuhinya maka akan diganti hukuman kurungan 4 bulan.

Tuntutan itu menurut jaksa Mulyo Santoso lantaran berdasarkan fakta-fakta persidangan, Satumin terbukti berkebun tanpa izin di hutan wilayah KPH Banyuwangi Barat, Jawa Timur. Sehingga, jaksa menilai petani asal Banyuwangi itu melanggar Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.

"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Satumin bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan yang diatur dalam pasal 92, ayat 1 hurup A, jungto pasal 17 ayat 2 hurup B Undang-Undang RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan," kata Mulyo saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (27/9/2018).

"Menjatuhkan pidana terhadap Satumin dengan pidana penjara selama 3 tahun 2 bulan," lanjut Mulyo Santoso.

Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum Satumin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya bakal mengajukan pembelaan. Anggota tim kuasa hukum, Ahamad Rifai menyatakan keberatan dengan tuntutan jaksa. Ia menganggap, sejak awal, dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak memenuhi unsur undang-undang.

Satumin, petani asal Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi itu didakwa merusak hutan di wilayah KPH Banyuwangi Barat. Ia diduga sengaja berkebun di kawasan hutan lindung petak 1 D KPH Banyuwangi Barat tanpa izin Menteri Kehutanan.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nusantara/08-2018/begini_nota_keberatan_satumin__petani_yang_didakwa_merusak_hutan_/97024.html">Begini Nota Keberatan Satumin, Petani yang Didakwa Merusak Hutan</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/nusantara/09-2018/cerita_satumin_dipaksa_pegang_pohon_kopi_sebagai_alat_bukti/97223.html"><b>Cerita Satumin Dipaksa Pegang Kopi sebagai Alat Bukti</b></a>&nbsp;<br>
    

Saksi Ahli: Lahan yang Dikelola Satumin Tidak Masuk Hutan Lindung

Sebelumnya, pada persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli diungkap bahwa lahan yang dikelola Satumin tak masuk hutan lindung. Saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Satumin itu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Daru Adianto. Menurutnya, kawasan yang dijadikan objek perkara memang berbatasan langsung dengan hutan lindung, jaraknya sekitar 20 meter.

Namun ia menjelaskan, lahan yang ditanami Satumin masih termasuk kawasan hutan Produksi. Kata Daru, harus ada pemeriksaan di lapangan untuk memastikan lahan yang disengketakan itu masuk kawasan hutan lindung atau produksi.

"Yang bisa memastikan  hanya Derektorat Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan. Itu seharusnya penyidik memeriksa ke situ. Saya tidak tahu apa memang dilakukan  dan melibatkan orang. Jadi tidak semua orang punya kualifikasi itu," terang Daru di hadapan hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Senin (24/9/2018).

"Itu apa masuk hutan lindung apa produksi? Masih produksi sangat berbatasan paling cuma 20 meter sudah kawasan hutan lindung. Jadi situ nantinya jadi debatable," lanjut Daru.

Saksi ahli yang juga menjabat Kepala Seksi dan Negosiasi penangan Konflik KLHK itu memastikan lahan yang dijadikan objek perkara ada di kawasan hutan KPH Banyuwangi Barat. Akan tetapi, karena berbatasan langsung antara hutan produksi dan lindung maka harus ada pembuktian melalui alat.

Baca juga:

    <li><a href="http://kbr.id/berita/07-2018/petani_banyuwangi_ditahan_karena_dituduh_merusak_hutan/96703.html"><b>Petani Banyuwangi Ditahan Karena Dituduh Rusak Hutan</b></a><br>
    
    <li><span id="pastemarkerend"><span id="pastemarkerend"><b><a href="http://kbr.id/berita/04-2013/uu_kelestarian_hutan_ancam_masyarakat_adat/33712.html">Undang-Undang Kelestarian Hutan Ancam Masyarakat Adat</a></b></span></span><br>
    



Editor: Nurika Manan

  • Satumin
  • petani Banyuwangi
  • petani
  • kriminalisasi petani
  • hutan lindung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!