BERITA

Tahun Depan, Penunggak Pajak Kendaraan di Kalbar Bakal 'Diburu' Hingga Rumah

Tahun Depan, Penunggak Pajak Kendaraan di Kalbar Bakal 'Diburu' Hingga Rumah

KBR, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Direktorat Lalulintas Polda Kalbar menyepakati sistem online dalam pembayaran pajak, termasuk untuk surat tindakan pelanggaran (tilang). 

Apalagi, mulai Januari 2018 akan menjadi tahun tertib pajak khususnya pajak kendaraan bermotor. 

Direktur Lalulintas Polda Kalimantan Barat Nanang Masbudi mengatakan saat ini sistem tindakan pelanggaran (tilang) di Kalbar sudah mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau e-Tilang. E-Tilang sudah mulai diterapkan sejak Agustus lalu.

Nanang mengatakan sistem e-Tilang dilakukan dengan pola teguran terlebih dahulu melalui kamera pengawas dan pengeras suara yang dipasang di setiap sudut kota. Setelah itu beranjak ke teguran verbal lewat pengeras suara dengan menyebut nomor kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

Nanang Masbudi mengatakan polisi masih akan melakukan sosialisasi sistem e-Tilang dengan cara teguran hingga akhir tahun ini. Namun, mulai Januari 2018, sejumlah pelanggaran mulai dari kelengkapan administrasi berkendara, hingga pembayaran pajak, akan langsung ditagih hingga ke rumah pelanggar.

"Setiap bulan kami ada evaluasi. Kami membuka database yang kita miliki, daerah mana yang masyarakatnya rendah membayar pajak. Kami akan melaksanakan kegiatan di sana secara lebih proaktif. Dengan melakukan kegiatan penegakan hukum, pemberlakuan sanksi, dan sebagainya. Harus kami kejar dengan sanksi hukum mereka yang tidak bayar pajak," kata Nanang di Pontianak, Kamis (14/9/2017). 

Melalui sistem e-tilang dan penegakan hukum memanfaatkan sistem online, para pelanggar yang terkena tilang dapat membayar biaya administrasi langsung melalui anjungan tunai mandiri (ATM). 

Program ini, kata Nanang, merupakan usulan dari Samsat Kalimantan Barat. Apalagi jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor di daerah ini sangat tinggi, mencapai Rp200 miliar.

Editor: Agus Luqman 

  • e-tilang
  • tahun tertib pajak
  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • kalimantan barat
  • tilang online

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Roni5 years ago

    Apakah di tahun 2019 ini ada pemutihan pajak kendaraan lagi.....