HEADLINE

Napi Terorisme Bebas, Petugas Penjara Nusakambangan: Menolak ikut Program Deradikalisasi

Napi Terorisme Bebas, Petugas Penjara Nusakambangan:  Menolak ikut Program Deradikalisasi

KBR, Cilacap – Narapidana terorisme Rahmat Hidayat bin Jaharaudin Mustamin alias Billy, anggota jaringan Poso dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.   Kepala Lapas Pasir Putir Muhammad Susani mengatakan Rahmat bebas karena telah selesai menjalani masa pidananya. Ia dibebaskan pada Kamis (7/9/2017) dan dijemput oleh anggota keluarganya di Dermaga Wijayapura, Cilacap, dan langsung menuju Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

 Susansi menjelaskan, sebelumnya Rahmat dinyatakan melanggar pasal 15 Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang terorisme. Ia divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan divonis 5 tahun 8 bulan kurungan pada 21 Agustus 2013.
 

Sementara, Kepala Seksi Pembinaan Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Bahrun mengatakan Rahmat, selama di dalam penjara, Rahmat cenderung tak kooperatif untuk mengikuti program deradikalisasi. Pergaulannya pun masih terbatas pada komunitas atau kelompoknya yang berada di Blok Khusus Ter (terorisme) Lapas Pasir Putih.
 

Dia menyebut, Rahmat masih dalam pengaruh ideologinya yang lama. Salah satu indikasinya adalah, Rahmat tak pernah mau mengikuti acara saat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) atau lembaga lain menggelar program deradikalisasi. Indikasi lainnya, Rahmat tak pernah mau mengikuti upacara bendera. Bahkan, hanya untuk Salat pun, Rahmat disebut hanya mau bersama kelompoknya.
 

Dia mengaku khawatir saat kembali ke daerahnya di I Kelurahan Penatoi Kecamatan Empunda Kota Bima, NTB, Rahmat kembali bertemu dengan komunitasnya sehingga pengaruh radikal itu akan menguat.
 

“Mereka tak mau mengikuti program. Jadi saat merasa BNPT datang, diharapkan mereka mengikuti program, mereka tidak mau mengikuti. Tim datang, mereka tidak mau datang kan jadi kendala tersendiri. Jangankan mau hormat bendera. Upacara saja tidak mau ikut. Harapan kita sih, mudah-mudahan tidak ketemu dengan kelompoknya, sehingga tidak kembali seperti yang dulu lagi. Di luar kan mudah-mudahan BNPT, Densus, barangkali, mereka kan lebih tahu,” jelas Bahrun, Jumat (8/9/2017).
 

Lebih lanjut Bahrun mengemukakan, untuk mengantisipasi kembalinya Rahmat ke komunitasnya, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) telah berkoordinasi dengan BNPT dan Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88). Pasalnya, saat berada di luar, BNPT dan Densus yang  memiliki kewenangan untuk mengawasi bekas napi terorisme ini.

Editor: Rony Sitanggang

  • napi terorisme poso Rahmat Hidayat bin Jaharaudin Mustamin alias Billy
  • Kepala Lapas Pasir Putir Muhammad Susani
  • penjara nusakambangan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!