BERITA

Buruh Jawa Barat Tolak Penetapan Upah Sektor Padat Karya

Buruh Jawa Barat Tolak Penetapan Upah Sektor Padat Karya

KBR, Bandung - Kalangan buruh di Jawa Barat menolak pemberlakuan upah sektor padat karya di empat kabupaten yaitu Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Purwakarta.

Upah sektor padat karya itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pada Juli lalu. Upah itu diberlakukan untuk sektor industri garmen, pakaian jadi dan boneka.


Juru bicara Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Barat Arif Tri Wibowo mengatakan besaran upah padat karya di empat daerah itu merugikan buruh karena lebih rendah dari upah yang berlaku saat ini.


"Upah padat karya ini berarti untuk persentasi berbeda-beda, karena totalnya disama ratakan Rp2,5 juta. Karena di upah minimum kota berbeda beda, maka persentase turunnya juga berbeda-beda," kata Arif Tri Wibowo di Bandung, Kamis (7/9/2017).


Arif Tri Wibowo mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kota (UMK) yang diberlakukan sekarang masih belum bisa dianggap layak. Apalagi, saat ini ditambah dengan aturan baru tentang upah sektor padat karya yang besarannya di seluruh daerah sama.


Saat ini SK Gubernur Jawa Barat tentang upah sektor padat karya baru diberlakukan di empat wilayah, yaitu Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Purwakarta. Namun, Arif Tri mengatakan kemungkinan besar, setiap tahun akan ada penambahan daerah yang memberlakukan upah sektoral padat karya itu.


Arif Tri Wibowo mengkritik pemerintah daerah yang tidak konsisten dalam menyusun aturan perburuhan. Ia mencontohkan, penyusunan aturan upah sektor padat karya tidak melibatkan buruh.


Karena itu, kata Arif, KASBI Jawa Barat menolak peraturan itu. Arif menduga Gubernur Jawa Barat mendapatkan tekanan dari pemerintah pusat dan mendapatkan rekomendasi dari tingkat bawah.  


"Sehingga mau tidak mau Gubernur dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat akhirnya mengesahkan, menyetujui serta menandatangani sampai akhirnya muncul SK padat karya," kata Arif Tri Wibowo.


Editor: Agus Luqman 

  • upah sektor padat karya
  • padat karya
  • upah buruh
  • Upah Minimum Provinsi
  • UMP
  • Upah Minimum Kabupaten Kota
  • UMK
  • nasib buruh

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!