BERITA

Soal Papua, AJI Jember Minta Polisi Tak Intervensi Jurnalis

Soal Papua, AJI Jember Minta Polisi Tak Intervensi Jurnalis

KBR, Jember– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember meminta semua pihak untuk menghentikan intervensi pada Jurnalis dan Media yang meliput berbagai penyampaian aksi yang dilakukan oleh Mahasiswa Papua.

Ini menyusul adanya tindakan dari salah satu petinggi kepolisian di Kabupaten Jember yang meminta jurnalis untuk tidak meliput aksi Persatuan Mahasiswa dan Pelajar Papua. Permintaan ini juga disampaikan melalui grup whats app jurnalis di Jember. Tak hanya itu, beberapa jurnalis dan pers mahasiswa juga dihimbau oleh polisi untuk tidak menyebarkan foto dan video yang memuat lambang bintang kejora, dengan alasan “menjaga NKRI”.

Plt Ketua AJI Jember Mahrus Sholih mengatakan, intervensi yang disampaikan beberapa pihak merupakan bentuk pelarangan. Padahal di UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat dua (2) disebutkan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Di ayat selanjutnya disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan, dan informasi.

"Dan apa yang dilakukan oleh petinggi kepolisian ini, AJI juga menilai telah melanggar pasal 18 ayat 1 tentang menghambat kerja-kerja jurnalistik. Untuk itu AJI Jember mendesak kepada siapapun, termasuk kepada petinggi kepolisian untuk menghentikan berbagai upaya yang kami anggap menghalangi kerja-kerja jurnalistik,” ujar Mahrus, Kamis (29/8/2019).

Baca juga: Mahasiswa Papua di Jember Desak Referendum 

AJI Jember, kata Mahrus menyayangkan terjadinya upaya-upaya pelarangan tersebut. AJI Jember juga melihat upaya pelarangan itu sebagai preseden buruk bagi kebebasan pers di Jember dan Indonesia secara keseluruhan. 

"Dalam UU Pers masyarakat punya hak untuk memperoleh informasi. Pers itu harusnya merdeka dan terbebas dari segala upaya intervensi," tegasnya.

AJI Jember juga meminta kepada seluruh Jurnalis untuk mematuhi kode etik dalam peliputan dan pemberitaan dengan tidak melakukan diskriminasi dan memberi stigma terhadap kelompok etnis tertentu. Tak hanya itu, jurnalis dan media juga diminta menerapkan prinsip jurnalisme damai dalam pemberitaan peristiwa bernuansa konflik.

Editor: Friska Kalia

 

  • AJI
  • Aliansi Jurnalis Independen
  • Papua
  • Refrendum

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!