KBR, Banda Aceh- Seorang penganut agama Buddha berinisial RO dihukum cambuk di Masjid Baitussalihin, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis (1/8/2019).
Pria ini dicambuk 27 kali karena tertangkap ikhtilat atau bermesraan dengan pasangan tidak sah.
RO ditangkap aparat Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariah di sebuah hotel di Banda Aceh. Pasangan tidak sahnya yang berinisial NM juga ditangkap dan dihukum 27 kali cambukan.
Mereka divonis terbukti ikhtilat dan melanggar Pasal 25 ayat 1 Qanun No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman ikut menyaksikan pelaksaan hukuman cambuk itu. Ia pun membenarkan bahwa ada satu terpidana dari agama Buddha.
Aminullah menuturkan, pria tersebut memang sengaja memilih dihukum cambuk daripada dijerat dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Jadi itu tergantung pilihan dia, mau pidana ataupun hukuman cambuk, itu boleh saja, tidak masalah,” kata Wali Kota Banda Aceh.
Selain RO dan NM, pelanggar pasal ikhtilat yang dicambuk di awal Agustus 2019 ini antara lain AA (21 kali cambukan), NA (21 kali), RR (21 kali), AR (18 kali), MI (26 kali), dan DP (21 kali).
Pasangan lainnya berinisial MI dan RN menerima cambukan sebanyak 8 kali. Sedangkan seorang laki-laki berinisial IH dicambuk 32 kali karena terbukti ikhtilat dengan anak di bawah umur.
Editor: Adi Ahdiat