BERITA

Jelang Iduladha, Polisi Ingatkan Warga Tidak Sembelih Sapi Betina

Jelang Iduladha, Polisi Ingatkan Warga Tidak Sembelih Sapi Betina

KBR, Jakarta- Menjelang Hari Raya Idul Adha, penjualan hewan kurban di berbagai daerah terus meningkat. Namun, warga yang hendak berkurban diimbau agar tidak menyembelih sapi betina, ataupun hewan kurban betina lainnya yang masih produktif.

Imbauan ini disampaikan Kapolres Banyumas Bambang Yudhantara Salamun. Ia mengingatkan bahwa UU No.41 Tahun 2014 melarang penyembelihan hewan ternak betina produktif.

“Dalam pasal 86 diatur sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp300 juta,” kata Kapolres Banyumas, seperti dilansir situs resmi Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Indonesia (Gapuspindo), Senin (29/7/2019).

“Saya minta untuk tidak potong sapi betina masih produktif, karena ada Undang-Undang dengan sanksi pidana. Jika terjadi pelanggaran, dari Reserse akan bertindak dengan dasar Undang-Undang tersebut,” tegasnya lagi.


Mendukung Swasembada Daging Sapi

Menurut Ketua Asosiasi Pedagang Sapi Banyumas Endar Susanto, aturan itu bertujuan untuk menjaga produktivitas sapi, sekaligus mendukung program swasembada daging sapi nasional.

“Saya menyambut baik, sehingga produktivitas sapi dan swasembada daging sapi akan terpenuhi,” kata Endar.

Polres Banyumas bersama dinas terkait kemudian akan melakukan pengawasan terhadap Rumah Pemotongan Hewan (RPH), tempat penjagalan, pedagang, termasuk warga Banyumas, supaya tidak menyembelih sapi betina produktif. 

Langkah pengawasan itu mengacu pada Pasal 18 UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menyebutkan:

"Setiap orang dilarang menyembelih Ternak ruminansia kecil betina produktif atau Ternak ruminansia besar betina produktif."

Larangan itu dikecualikan dalam hal:

    <li>Penelitian;</li>
    
    <li>Pemuliaan;</li>
    
    <li>Pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan;</li>
    
    <li>Ketentuan agama;</li>
    
    <li>Ketentuan adat istiadat, dan/atau;</li>
    
    <li>Pengakhiran penderitaan Hewan.<span id="pastemarkerend"> <br>
    


Editor: Agus Luqman

  • idul adha
  • ternak
  • sapi
  • hewan kurban

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!