KBR, Rejang Lebong- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong menemukan sebanyak 3.600 warganya terancam tidak dapat mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang. Ketua KPU Rejang lebong, Restu S Wibowo mengatakan, ribuan warga yang terancam tidak bisa memilih tersebut dikarenakan belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Saya sudah lapor ke bupati, rencananya tanggal 8 nanti kita akan rapat dengan beliau untuk penyelesaian data pemilih ini,” kata Restu kepada KBR di KPU Rejang Lebong, Senin (6/8).
Restu telah memerintahkan petugas-petugas di lapangan, yang berada di setiap kecamatan untuk mendata Kartu Keluarga.
“Hal ini kan berdasarkan data Disdukcapil Rejang Lebong, ternyata banyak warga yang belum melakukan perekaman e-ktp. Jadi petugas kita mendata dulu kartu keluarganya,” ujar Restu.
Selanjutnya, pemilih yang belum tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) tersebut akan diarahkan melakukan perekaman e-ktp di Disdukcapil setempat.
“Langkah pertama yang dilakukan adalah karena Nomor Induk Kependudukan harus memiliki kartu keluarga terlebih dahulu. Jadi tugas kami akan mendata hal tersebut lalu dilaporkan ke Disdukcapil kemudian melakukan pembuatan kartu keluarga,” jelasnya.
Editor: Fajar Aryanto