BERITA

Perda Masyarakat Adat Kabupaten Rejang Lebong Disahkan

Perda Masyarakat Adat Kabupaten Rejang Lebong Disahkan

KBR, Rejang Lembong- Setelah menjalankan pembahasan yang alot di tingkat legislatif dan eksekutif, akhirnya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, disahkan DPRD pada sidang paripurna, Selasa (14/08).

Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi mengatakan, Perda adat ini akan mengatur tata hukum masyarakat adat. Di antaranya juga akan mengatur aset-aset milik warga adat, salah satu contohnya adalah tanah marga. 

“Kita akan melakukan inventarisasi aset-aset milik adat untuk dikelola kembali oleh adat melalui Perda ini,” kata Ahmad Hijazi.

Hijazi menambahkan, dalam regulasi Perda ini, pihak pemerintah akan tetap mengikuti petunjuk agar perlindungan hak-hak masyarakat adat dapat terpenuhi.

Sementara Ketua Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Bengkulu Deff Tri mengatakan Perda tersebut mengatur terkait kewilayahan adat, masyarakat adat, peralatan, hukum dan kelembagaan adat. Namun, kata dia, ada poin penting untuk mengimplementasikan Perda tersebut.

“Poin pentingnya adalah pembentukan panitia masyarakat hukum adat yang dipimpin langsung Bupati Rejang Lebong, diharapkan akan mengimplementasikan secara langsung dan menentukan siapa saja yang akan ditunjuk sebagai masyarakat adat,” ujar Deff. 

AMAN Bengkulu mencatat sebanyak 3000 Hektare hutan yang saat ini menjadi kawasan konservasi, masuk dalam wilayah hutan adat. Menurut Deff, sebaran kawasan hutan konsevasi yang termasuk wilayah adat tersebar di Desa Kayu Manis, Babakan Baru, Lubuk Kembang, Bangun Jaya, Air Lanang dan Air Duku. 

“Itu data sementara kita, dari desa-desa yang tergabung di dalam Aman, jadi banyak kawasan hutan lindung, taman nasional yang masuk juga ke dalam wilayah hutan adat,” kata Deff.

Ditambahkan dia, AMAN akan terus melakukan pengawalan terhadap putusan mahkamah konstitusi tersebut agar seluruh hak dan kewajiban masyarakat adat di Kabupaten Rejang Lebong segera dikembalikan dan dipulihkan menjadi hak-hak masyarakat adat.

Sebelumnya, sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, secara perlahan Hukum Adat mulai terkikis karena jarang digunakan kembali. Lalu kepercayaan akan pentingnya Hukum Adat tersebut dikuatkan kembali melalui Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.


Editor: Adia Pradana

  • masyarakat adat
  • bengkulu
  • Rejang Lebong

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!