BERITA

Terdakwa Kekerasan Jurnalis Rembang Dihukum Ringan, Jaksa Banding

Terdakwa Kekerasan Jurnalis Rembang Dihukum Ringan, Jaksa Banding

KBR, Rembang - Jaksa penuntut umum yang menangani kasus kekerasan terhadap wartawan di Kabupaten Rembang memutuskan mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Banding dilakukan setelah Pengadilan Negeri Rembang memvonis Suyono (30 tahun) terdakwa kekerasan terhadap jurnalis dengan hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.


Suyono merupakan pekerja Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sluke yang didakwa menghalangi kerja wartawan meliput korban kecelakaan kerja PLTU Sluke di Rumah Sakit Dr R Soetrasno Rembang.


Jaksa dari Kejaksaan Negeri Rembang, Muhammad Salahuddin mengatakan bakal mengajukan banding, karena kecewa dengan putusan majelis hakim. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu tujuh bulan penjara.


Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rembang, Djamal A Garhan mendukung langkah jaksa mengajukan banding.


"Rekan–rekan wartawan di Jawa Tengah siap mengawal proses banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Kami berharap hakim mengedepankan Undang–Undang Pers, supaya kasus kekerasan yang dialami wartawan, tidak terulang lagi pada masa mendatang," ujar Djamal, Senin (7/8/2017).


Penasehat hukum Suryono, Darmawan Budiharto mengatakan saat sidang terakhir, pihaknya menyatakan pikir–pikir. Namun setelah berkomunikasi dengan kliennya, ia menerima putusan Majelis Hakim.


"Kami berpendapat hukuman tersebut sudah sebanding dengan kesalahan Suryono. Kalau jaksa banding, tinggal mengikuti saja alurnya," kata Darmawan.


Peristiwa itu bermula ketika empat orang pekerja PLTU Sluke, Rembang mengalami kecelakaan kerja pada 18 Agustus 2016. Para korban dilarikan ke Rumah Sakit Dr R Soetrasno, Rembang. Saat itu, sejumlah wartawan berusaha meliput korban. Namun, kalangan wartawan menyebut ada sejumlah orang yang berusaha menghalangi kegiatan wartawan. Bahkan ada wartawan mengaku ada orang mengintimidasi, bahkan merampas telepon selular wartawan untuk menghapus foto yang diambil di rumah sakit itu.


Suryono berkali-kali menyatakan tidak berniat menghalangi kerja jurnalis.


"Saya hanya ingin mengamankan rekan kami yang menjadi korban kecelakaan kerja, supaya segera ditangani secara intensif ke rumah sakit," kata Suryono, saat sidang 17 Mei 2017.

 

Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • kekerasan jurnalis
  • kekerasan terhadap jurnalis
  • intimidasi jurnalis
  • jurnalis korban kekerasan
  • etika jurnalistik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!