BERITA

Pupuk Langka, DPRK Aceh Utara Duga Permainan Mafia

Pupuk Langka,  DPRK Aceh Utara Duga Permainan Mafia

KBR, Aceh Utara– Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, menduga ada sindikat kejahatan atau mafia yang sebabkan kelangkaan pupuk bersubsidi. Legislatif akan menelusuri penyebab kelangkaan tersebut dengan memanggil intansi terkait, mulai Penyuluh, Dinas Pertanian sampai Dinas Perdagangan.

Ketua Tim Pansus Kelangkaan Pupuk DPRK Aceh Utara, Junaidi mengatakan,   sesuai laporan setiap tahunnya hilang di   kios resmi dan distributor. Kata Dia,  diperlukan tim khusus untuk mengawasi kemungkinan adanya sindikat kejahatan pupuk tersebut.


”Kita hari ini perlu penelusuran dulu, tersendatnya di mana? Apakah quotanya tidak cukup diberikan atau memang ada kongkalikong antara antara distributor dengan pengecer. Dalam hal ini diperlukan penelusuran terlebih dahulu biar nanti Kita ungkap siapa sebenarnya yang bermain,” kata Junaidi yang akrab disapa panggilan Tgk Juned menjawab KBR, Senin (21/8).   


Sebelumnya pupuk bersubsidi jenis NPK dan SP-36 di Aceh Utara, mengalami kelangkaan. Bahkan, kasus hilangnya pupuk yang khusus diberikan untuk membantu petani itu meluas di delapan kecamatan, meliputi Samudera, Muara Batu, Sawang, Dewantara, Kuta Makmur, Banda Baro, Nisam, dan Kecamatan Nisam Antara.


Sementara Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Kabupaten Aceh Utara, Salahuddin mengatakan, minimnya alokasi pupuk bersubsidi bagi masyarakat tani menjadi penyebab utama terjadinya kelangkaan pupuk. Kata Dia, jatah yang diberikan setiap tahunnya untuk daerah itu hanya dibawah 50 persen dari kebutuhan.


”Sawah Kita begitu luas mencapai 46 ribu Hektare areal, tapi jatah yang diberikan hanya di bawah 50 persen. Jadi, inilah problem sebenarnya yang terjadi di tingkat petani,” tuturnya.


Salahuddin melanjutkan, ”Ini kelangkaan terjadi sejak awal Agustus 2017. Petani tak bisa beli dengan harga nonsubsidi karena tinggi sekali. Bisa-bisa menguras kantong mereka."


Sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi seberat 50 Kilogram jenis SP-36 dijual Rp 100 ribu dan NPK dijual Rp 115 ribu. Sedangkan  nonsubsidi pupuk seberat 50 Kilogram jenis SP-36 dijual Rp 250 ribu dan NPK kemasan Rp 450 ribu.


Alokasi pupuk bersubsidi Aceh Utara pada  2017, diantaranya jenis urea berjumlah 8.000 ton, SP-36 2.700 ton, ZA 650 ton, NPK 4.000 ton, dan organik 1.700 ton.

Editor: Rony Sitanggang

  • pupuk bersubsidi
  • Ketua Tim Pansus Kelangkaan Pupuk DPRK Aceh Utara
  • Junaidi
  • Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Kabupaten Aceh Utara
  • Salahuddin

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!