BERITA

Jaksa Tunggu Kedatangan Ahok Bersaksi untuk Buni Yani

Jaksa Tunggu Kedatangan Ahok Bersaksi untuk Buni Yani

KBR, Bandung - Kejaksaan belum mendapat kepastian bekas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok apakah bakal memberikan kesaksian dalam sidang Buni Yani, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Buni Yani merupakan terdakwa pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi SARA dengan barang bukti video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama. Rencananya, jaksa menghadirkan Ahok pada persidangan Selasa (8/8/2017).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Buni Yani, Andi M Taufik mengatakan Ahok merupakan saksi fakta satu-satunya yang belum hadir dalam persidangan Buni Yani. Meski demikian, Andi mengatakan, jika Ahok tidak bisa memenuhi panggilan kejaksaan untuk bersaksi maka persidangan tetap bisa berlangsung dan sah.


"Kami tetap berupaya memanggil yang bersangkutan dengan surat panggilan. Kebetulan juga ditingkat penyidikan, yang bersangkutan ini sudah di sumpah sesuai pasal 162 ayat 2. Jadi keterangannya saat itu sama nilainya. Kalau tidak ada ya BAP-nya itu dibacakan," kata Andi M. Taufik kepada KBR melalui sambungan telepon, Bandung, Senin (7/8/2017).


Andi M. Taufik mengatakan atas dasar itu, keterangan Ahok saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu, dapat diminta kepada majelis hakim hanya dibacakan saja jika Ahok tidak datang.


Andi Taufik mengatakan belum mengetahui agenda persidangan Selasa besok, karena masih ada pemeriksaan terdapat saksi ahli lainnya.


"Memang saksi fakta masih tinggal satu saja yang belum hadir, yaitu saudara Ahok yang belum," ujar Andi.


Meski adanya tuntutan terhadap kuasa hukum Buni Yani untuk menghadirkan Ahok sebagai saksi, tetap tidak bisa memaksakan menghadirkannya dalam persidangan.


Sidang Buni Yani rencananya digelar Selasa (8/8/2017) mulai pukul 09.00 WIB di Gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung.


Buni Yani dijerat pasal 28 ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 45 ayat 2 Undang Undang ITE. Ancaman hukuman untuk pasal 28 ayat 2, maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 milar.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • basuki tjahaja purnama
  • Ahok
  • buni yani
  • tersangka penyebar kebencian buni yani
  • edit video
  • SARA
  • provokasi SARA
  • Isu SARA
  • kampanye sara
  • isu SARA pilkada DKI Jakarta
  • sentimen SARA
  • Penodaan agama
  • penistaan agama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!