BERITA

Ini Alasan Nyonya Meneer Tempuh Kasasi

Ini Alasan Nyonya Meneer Tempuh Kasasi

KBR, Semarang - PT Nyonya Meneer mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Kota Semarang. Pada Kamis, 3 Agustus 2017 lalu perusahaan jamu legendaris PT Nyonya Meneer itu dinyatakan pailit oleh hakim.

Kuasa hukum PT Nyonya Meneer La Ode Kudus menganggap, seluruh pertimbangan hakim bertentangan dengan kondisi faktual karenanya kasasi pun diajukan.


"Kami secara resmi tanggal 10 Agustus kemarin mengajukan permohonan kasasi sekaligus menyerahkan memori kasasi," kata La Ode saat dihubungi KBR, Minggu (13/8/2017).


Dia menjelaskan, selama ini kliennya menjalankan kewajiban sesuai perjanjian perdamaian antara kreditur dan debitur. Dalam peranjian kata dia, sangat jelas disebutkan bahwa utang akan dibayarkan dengan mencicil selama lima tahun tanpa perincian nominal dan frekuensi cicilan.


Hingga kini, kata La Ode, PT Nyonya Meneer juga telah membayar cicilan sebesar Rp400 juta dari total utang Rp7,04 miliar. Atas dasar itu dia merasa kliennya telah melakukan kewajiban terhadap para kreditur.


Sementara itu Tim Kurator PT Nyonya Meneer, Wahyu Hidayat mengatakan telah menyita beberapa aset perusahaan.


"Kalau sementara ini yang baru kita ketemukan dan sudah kita amankan ada 5 objek, di Jalan Raden Patah itu ada 2 objek, di Jalan Letjen Suprapto itu ada 1 objek, di daerah Kaligawe (pabrik), serta di daerah Bawen, Kabupaten Semarang," papar Wahyu saat ditemui KBR Jumat, (11/8).

Baca juga:

Aset yang disita kurator di antaranya beralamat di Jalan Raden Patah Nomor 197-199 Kota Semarang, Jalan Raden Patah Nomor 191-193 Kota Semarang, Jalan Raden Patah nomor 177 Kota Semarang, Jalan Kaligawe Km. 4 Kota Semarang, serta Jalan Soekarno Hatta Km 28 Bergas, Kabupaten Semarang.

Hingga kini dari total 35 kreditur yang melapor ke kurator saat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), baru tiga di antaranya yang melapor selama proses kepailitan.


Kurator pun meminta kreditur agar segera melaporkan paling lambat hingga 21 Agustus 2017.


Perusahaan yang berdiri sejak 1919 tersebut pailit setelah digugat oleh kreditur asal Sukoharjo, Hendrianto Bambang Santoso. Langkah itu setelah PT Nyonya Meneer dianggap tidak dapat menyelesaikan pembayaran utang sesuai proposal perdamaian sebesar Rp7,04 miliar.





Editor: Nurika Manan

  • PT Nyonya Meneer
  • Nyonya Meneer
  • kuasa hukum Nyonya Meneer
  • kuasa hukum PT Nyonya Meneer
  • La Ode Kudus
  • pailit

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!