BERITA

Dalam Enam Bulan, Illegal Logging di Leuser Capai Seribu Kasus

Dalam Enam Bulan, Illegal Logging di Leuser Capai Seribu Kasus

KBR, Lhokseumawe – Kasus pembalakan liar marak terjadi di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang tersebar di 12 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Selama semester pertama 2017 sejak Januari hingga Juni tercatat  ada 1.241 kasus illegal logging yang terjadi di hutan.


Manajer Forum Konservasi Leuser (FKL), Rudi Putra mengatakan, pembalakan liar paling banyak terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Selatan. Maraknya pembalakan liar di wilayah itu, kata Rudi, disebabkan lemahnya pengamanan aparat.


"Terutama sekali yang dekat-dekat permukiman atau di dalam hutan itu sendiri. Itu yang memudahkan atau mendorong perbuatan illegal, yang mengakibatkan kayu-kayu mudah masuk kemana-mana," kata Rudi kepada KBR, Kamis (3/7/2017).


Rudi menambahkan, berdasarkan evaluasi Forum Konservasi Leuser, kejahatan illegal logging di Aceh terus meningkat.


Dalam rentang hanya enam bulan saja di tahun ini telah terjadi 1.241 kasus pembalakan liar dengan hasil sitaan 6.312 meter kubik kayu. Jumlah itu hampir sepadan dengan total kasus illegal logging pada 2016 yang mencapai 1.534 kasus dengan jumlah sitaan 3.665 meter kubik kayu.


"Baru enam bulan saja sudah hampir sama seperti tahun lalu kasus yang ditemukan di lapangan oleh tim patroli ranger konservasi Leuser. Berarti, ini kalau diprediksi akan banyak sekali lagi kejahatan kayu ilegal yang akan terjadi di sejumlah titik dihutan," kata Rudi.


Ia menduga, tingginya kasus penebangan liar ini disebabkan para penampung kayu illegal bebas bermain di hutan Aceh. Sementara, aparat keamanan lemah dalam penindakan.


"Pihak keamanan lemah, tak mampu menangkap penampung kayu tersebut. Coba, kalau ini diungkapkan semua di lapangan tentu nggak berani lagi orang melakukan pembalakan liar di hutan," tambahnya.


Baca juga:


Semester Pertama

Forum Konservasi Leuser merinci kejahatan illegal logging selama periode Januari-Juni di Kawasan Ekosistem Leuser. Di Aceh Tamiang terdapat 233 kasus dengan kayu sitaan mencapai 427 meter kubik, di Aceh Selatan terdapat 181 kasus dengan sitaan kayu sebanyak 4,3 meter kubik dan enam orang tersangka.


Di Aceh Utara terdapat 177 kasus dengan kayu sitaan sebanyak 333 meter kubik dan satu orang tersangka, sedangkan di Aceh Timur terdapat 171 kasus dengan kayu sitaan 455 meter kubik.


Di Kota Subussalam terdapat 144 kasus dengan total kayu sitaan sebanyak 287 meter kubik dan stau orang tersangka, sedangkan di Aceh Tenggara terdapat 89 kasus dan kayu sitaan sebanyak 279 meter kubik dengan satu orang tersangka.


Di Aceh Singkil terdapat 79 kasus illegal logging dengan 88 meter kubik kayu sitaan, di Kabupaten Nagan Raya terdapat71 kasus dengan 45 meter kubik kayu sitaan dan di Kabupaten Bener Meriah terdapat 55 kasus dengan kayu sitaan sebanyak 107 meter kubik.


Di Aceh Barat Daya terdapat 19 kasus dengan kayu sitaan sebanyak 33 meter kubik, di Kabupaten Gayo Lues terdapat 17 kasus dengan sitaan 37 meter kubik kayu, dan di Aceh Tengah terdapat lima kasus dengan enam meter kubik kayu sitaan.


Editor: Agus Luqman 

  • illegal logging
  • kawasan leuser
  • Kawasan ekosistem leuser
  • leuser
  • Gunung Leuser
  • penebangan liar
  • pembalakan liar
  • pembalakan hutan
  • penebangan hutan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!