BERITA

BKSDA Selamatkan Orang Utan yang Dipasung di Aceh Timur

BKSDA Selamatkan Orang Utan yang Dipasung  di Aceh Timur

KBR, Aceh Timur– Seekor orang utan (pongo abelii)  berusia sekitar 6 tahun ditemukan dengan kondisi dipasung masyarakat tani di Dusun Reformasi, Desa Paya Ketapang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Orang utan berusia remaja itu diduga mengalami stres dengan kondisi memprihatinkan setelah lehernya dirantai yang terbuat dari besi.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Sapto Aji Prabowo mengatakan, binatang berjenis kelamin betina yang dilindungi itu langsung dievakuasi ke tempat rehabilitasi Orang Utan Sumatera di Sibolangit, Provinsi Sumatera Utara. Kata Dia, walaupun mengalami kekurangan gizi diyakini binatang yang dilindungi itu akan kembali membaik, karena ditangani khusus dokter dan ahli hewan.


”Kita mendapat laporan adanya masyarakat yang memelihara orang utan di desa tersebut. Kemudian, tim bergerak harus berjalan kaki kira-kira 6 Kilometer di tengah kondisi hujan. Akhirnya, dilakukan pendekatan secara persuasif dengan Si pemelihara dan dengan sukarela menyerahkannya kepada petugas Kita,” kata Sapto Aji kepada KBR, Senin (7/8).


Ia menambahkan, sepanjang  2017 tercatat sudah 4 ekor orang utan yang ditemukan dalam kondisi berbeda, mulai terlantar, hanyut di sungai sampai kondisi terpasung. Kesemuanya orang utan itu ditemukan tersebar di sekitar hutan Kabupaten Gayo Lues, Aceh Tenggara dan Aceh Timur.


”Kesemuanya itu nanti akan Kita lepasliarkan ke tempat lepas liar orang utan Sumatera Jantho, Kabupaten Aceh Besar. Makanya, binatang ini direhab, biar dilatih lagi agar mudah beradaptasi di hutan ketika dilepasliarkan,” tuturnya.

red


Ia menambahkan, untuk kasus di Aceh Timur ini orang utan tersebut dipelihara oleh seorang petani bernama Mursalin (37 tahun) asal Dusun Reformasi setempat. Hewan itu sudah dipelihara sekitar 2 tahun dengan kondisi dipasung dengan rantai. Kata Sapto  orang utan itu  diperoleh tanpa sengaja d ikebun sekitar 4 tahun lalu. Karena kondisinya melemah sehingga dibawa pulang  ke rumahnya dengan alasan untuk dipelihara.


”Memang tidak  ada niat lain Si petani itu, tapi berhubung ini binatang yang dilindungi tentu tak dibenarkan hal demikian. Dan, Kita hanya memberikan peringatan dan nasehat saja kepada petani yang bersangkutan, agar tidak diulangi lagi perbuatannya,” terangnya


Dusun Reformasi terletak di   pedalaman Aceh Timur, berjarak sekitar 30 Kilometer dari Kota Langsa. Tim ahli dan dokter hewan KSDA setempat, harus menyeusuri jarak sekitar 5 Kilometer dengan berjalan kaki untuk tiba di lokasi.

Editor: Rony Sitanggang

  • orang utan
  • Sapto Aji Prabowo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!