BERITA

Bandar Sabu di Jombang Beri Kredit bagi Pelanggan

""Selaku bandar memberikan secara utangan, jadi dikasih dulu barangnya, dinikmati kalau sudah kemudian boleh dibayar secara ngutang.""

Bandar Sabu di Jombang Beri Kredit bagi Pelanggan
Kapolres Jombang Agung Marlianto menunjukkan tersangka dan barang bukti penjualan narkoba, Selasa (22/08). (Foto: KBR/Muji L.)

KBR, Jombang– Bandar sabu di Jombang, Jawa Timur  beri kredit kredit bagi pelanggan. Modus kredit sabu ini terkuak saat Satnarkoba Kepolisian Jombang membekuk jaringan pengedar dengan sasaran anak kos. Sebanyak enam pelaku diringkus berikut barang bukti.

Kapolres Jombang   Agung Marlianto mengatakan, yang pertama kali ditangkap adalah MDS (31), warga Jl Pattimura, Desa Sengon, Jombang. MDS ditangkap usai dipancing oleh polisi di depan sebuah minimarket. Dari tangannya, Polisi menyita dua paket sabu masing-masing berisi 1,00 dan 1,10 gram.


Selanjutnya, polisi menangkap RM atau Tukul (23), mahasiswa asal Desa Kampungbaru, Kecamatan Plandaan, Jombang. Tukul tertangkap di sebuah rumah kos di Desa Candimulyo, Jombang Kota. Tukul inilah yang kerap mengedarkan sabu ke penghuni rumah kos. Menariknya, dalam mengedarkan barang haram tersebut dengan cara kredit.


“Yang ketangkap sebelumnya itu selaku bandar memberikan secara utangan, jadi dikasih dulu barangnya, dinikmati kalau sudah kemudian boleh dibayar secara ngutang. Tapi pada saat diamankan si bandar ini belum menerima pembayaran transaksi itu. Tapi barang sudah berpindah dan sudah digunakan oleh si tiga orang ini. Kemudian kita kenakan di pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009," kata Agung Marlianto, Selasa (22/08/17).


Dari tangan Tukul, polisi menyita empat paket sabu yang masing-masing berisi sabu 0,27 gram, 0,29 gram, 0,30 gram, dan 0,45 gram. Selain itu juga satu unit telepon pintar. Dari Tukul akhirnya muncul sejumlah nama yang juga   diringkus petugas.


Mereka adalah H alias Gembul (22), warga Desa Banjardowo, Jombang, kemudian BPA alias Jono (22), warga Desa Jarakkulon, Kecamatan Jogoroto, serta FPO (17), seorang pelajar salah satu SMA di Jombang.


Editor: Rony Sitanggang
  • Kapolres Jombang Agung Marlianto
  • sabu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!