KBR, Jayapura - Warga yang ingin mengadu ke Komnas HAM perwakilan Papua kini dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan berbasis aplikasi telepon pintar (smartphone).
Pelaksana harian (Plh) Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, Melchior S. Weruin mengatakan aplikasi bernama "Kas Tau Komnas HAM Papua" itu telah diluncurkan sejak pertengahan pekan lalu.
Peluncuncuran aplikasi ini selain untuk mengikuti perkembangan teknologi, juga untuk mempermudah warga menyampaikan pengaduan pada masa pandemi COVID-19 kini.
Selain itu, wilayah Papua yang begitu luas, dengan kondisi akses yang sulit menyebabkan masyarakat selama ini kesulitan mengadukan langsung jika ada dugaan pelanggaran HAM ke Komnas HAM setempat.
"Seiring dengan perkembangan teknologi dan merespons situasi pandemi COVID-19 kini, kita membuat aplikasi layanan pengaduan terintegritas bernama Kasi Tau Komnas HAM Papua. Aplikasi ini memiliki beberapa fitur. Saat ini sudah bisa mendownloadnya di Google Play Store, baru kemudian diinstall di HP masing-masing," kata Melchior S. Weruin, Senin (13/7/2020).
Ia mengakui aplikasi pengaduan itu masih memiliki kekurangan. Akan tetapi ia berjanji berupaya membenahinya secara bertahap.
Komnas HAM Papua berharap, dengan adanya layanan pengaduan online, dapat mempermudah warga di provinsi paling Timur Indonesia itu menyampaikan aduan kepada lembaga tersebut untuk ditindaklanjuti.
Melchior S. Weruin menambahkan, selain dapat mengadu lewat aplikasi warga juga bisa berkonsultasi dengan pihaknya, melalui sambungan telepon dan pesan singkat.
Editor: Agus Luqman