BERITA

Mulai Hari Ini, Keluar Masuk Makassar Wajib Punya Surat Bebas COVID-19

Mulai Hari Ini, Keluar Masuk Makassar Wajib Punya Surat Bebas COVID-19
Ilustrasi pemeriksaan suhu tubuh. (Foto: ANTARA/Fauzan)

KBR, Makassar - Pemerintah Makassar, Sulawesi Selatan mewajibkan warga yang masuk Kota Makassar memiliki surat keterangan bebas COVID-19.

Kewajiban itu dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19. Peraturan itu berlaku mulai Senin, 13 Juli 2020.

Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan peraturan itu berisi sejumlah pembatasan mobilitas warga. Bagi warga yang hendak keluar atau masuk Kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan bebas COVID-19. 

"Yang tidak membawa surat keterangan dari luar, kalau bukan aparatur sipil negara (ASN) dan lain-lain sebagainya wajib membawa surat. Kalau tidak membawa surat, kita suruh balik saja dulu. Tapi, khusus yang bekerja di Makassar, kita kecualikan. Cukup memperlihatkan bukti bahwa yang bersangkutan memang bekerja di Makassar. Tetapi itu pun akan dilakukan pemeriksaan di sini. Apakah pemeriksaan suhu tubuh, rapid tes secara sampling. Kalau kita temukan reaktif kita suruh kembali dan tidak boleh masuk Makassar," kata Rudy Djamaluddin kepada KBR di Makassar, usai melakukan uji coba penerapan Perwali, Minggu (12/7/2020).

Rudy mengklaim penerapan pembatasan ini berbeda dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang pernah diterapkan beberapa waktu lalu.

Sebanyak 11 posko perbatasan dan 4 posko penindakan disiapkan untuk mengawal pelaksanaan pembatasan pergerakan warga lintas daerah. Dengan aturan itu akan ada pembatasan akses keluar masuk Kota Makassar.

Sebanyak 7.950 petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan akan diturunkan mengawal penerapan Perwali tersebut. Petugas gabungan ini akan bekerja di lapangan dan memastikan seluruh aturan dijalankan oleh seluruh warga Kota Makassar.

Menurut Rudy, penerapan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 diharapkan bisa mengendalikan wabah Covid-19 di Sulawesi Selatan khususnya di Kota Makassar.

"Target utama dari Perwali 36 ini tidak lain untuk mempercepat pengendalian wabah Covid di Kota Makassar secara khusus. Dan juga kami memiliki peran, kalau Makassar selesai COVID-19 sekitar 80 persen, maka persoalan COVID-19 di Sulawesi Selatan bisa selesai. Jadi, pengendalian COVID-19 di Sulawesi Selatan sangat ditentukan oleh pengendalian COVID di Makassar,” kata Rudy.

Editor: Agus Luqman 

  • COVID-19
  • Makassar
  • Sulawesi Tengah
  • psbb

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!