BERITA

Sudah Jadi Cagar Biosfer, Masih Ada Pembalakan Liar di Gunung Tambora

""Masyarakat yang tinggal di lingkar hutan umumnya masyarakat miskin. Agar mereka tak mengganggu kawasan hutan, program kesejahteraan sosial untuk mereka semestinya menjadi prioritas.""

Sudah Jadi Cagar Biosfer, Masih Ada Pembalakan Liar di Gunung Tambora
Gunung Tambora, salah satu situs alam Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang menjadi cagar biosfer UNESCO. (Foto: Wikimedia Commons/Jialiang Gao)

KBR, Mataram- Bulan Juni 2019 UNESCO menetapkan Gunung Tambora, Nusa Tenggara Barat (NTB), sebagai salah satu cagar biosfer dunia.

Namun, Senin lalu (29/7/2019) tim patroli gabungan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tambora, Danramil, Kapolsek dan Camat setempat kembali menemukan kayu hasil pembalakan liar di kawasan hutannya.


Baca Juga:

Situs Alam di Sumbawa Jadi Cagar Biosfer UNESCO

Jadi Cagar Biosfer, NTB Siap Sisihkan 30 Persen Wilayah untuk Konservasi


Masyarakat di Kawasan Hutan Belum Sejahtera

Komisi II Bidang Kehutanan DPRD NTB, Made Slamet, berpendapat masalah pembalakan liar harus diselesaikan dari hulu, yakni dengan memperbaiki kesejahteraan masyarakat yang tinggal di lingkar hutan Gunung Tambora.

"Masyarakat yang tinggal di lingkar hutan umumnya masyarakat miskin. Agar mereka tak mengganggu kawasan hutan, program kesejahteraan sosial untuk mereka semestinya menjadi prioritas," kata Made Slamet kepada KBR, Rabu (31/7/2019). 

“Ini harus diperbaiki dari hulu, kalau ada kemauan ini tidak susah, disejahterakan dulu hulunya ini. Kita punya kok program-program pemerintah yang bisa mensejahterakan dia (pembalak liar). Silahkan kelola hutan sesuai dengan ketentuan. Misalnya disejahterakan melalui program Bumi Sejuta Sapi, dengan catatan tidak boleh merusak hutan,” jelasnya lagi.


Menerapkan Aturan Zonasi

Sebagai cagar biosfer UNESCO, Gunung Tambora harus dikelola dengan sistem zonasi berlapis tiga, yakni:

    <li><b>Zona Inti</b>: hanya boleh digunakan untuk kepentingan penelitian yang tidak merusak.</li>
    
    <li><b>Zona Penyangga</b>: boleh digunakan untuk pendidikan, rekreasi dan wisata ramah lingkungan.</li>
    
    <li><b>Zona Transisi</b>: boleh digunakan untuk pertanian, pemukiman, dan pemanfaatan sumber daya alam lain.<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></li></ol>
    

    Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah juga sudah menyatakan komitmen untuk menerapkan ketentuan tersebut. 

    "Pemerintah provinsi dan masyarakat NTB siap dan bersedia untuk mengambil langkah nyata demi mengimplementasikan konsep cagar biosfer ini, dengan mengalokasikan 30 persen dari kawasan NTB untuk menjadi area konservasi,” tegas Sitti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/6/2019).

    Dengan demikian, di samping memberi program kesejahteraan untuk masyarakat lokal, pemerintah setempat diharapkan bisa menerapkan aturan zona konservasi dengan tegas untuk memberantas praktik pembalakan liar. Baik pembalakan yang dilakukan warga perorangan maupun perusahaan.

    Editor: Agus Luqman

  • cagar biosfer
  • pulau sumbawa
  • sumba
  • Nusa Tenggara Barat
  • NTB
  • pembalakan liar
  • illegal logging
  • gunung tambora

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!