HEADLINE

Marak Jual Beli Jabatan di Daerah, Ini Penyebabnya Versi KPK

""Inspektorat itu nyaris tidak ada fungsinya. ""

Marak Jual Beli Jabatan di Daerah, Ini Penyebabnya Versi KPK
Bupati Kudus Muhammad Tamzil kembali terjerat kasus hukum. Ia diduga menerima suap pengisian jabatan perangkat daerah . (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan ada banyak aduan dari masyarakat tentang dugaan praktik jual beli pos-pos jabatan oleh pejabat negara di daerah. Wakil KPK Alexander Marwata mengatakan, terulangnya suap jual beli jabatan di daerah itu, akibat para pejabat negara di daerah merasa tidak diawasi.

Kata dia, hal itu dikarenakan inspektorat kerapkali juga tidak melaksanakan tugas sesuai fungsinya .

"Di daerah-daerah itu banyak pejabat negara yang mereka merasa tidak ada yang mengawasi. Termasuk, dalam rangka pengadaan barang dan jasa tidak ada yang mengawasi, proses rekrutmen juga tidak ada yang mengawasi, proses perizinannya pun juga merasa tidak ada yang mengawasi. Inspektorat itu nyaris tidak ada fungsinya.  (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah/APIP?) Perlu di-upgrade dan dari sisi kelembagaannya perlu dibuat agar independen. Kita sudah usulkan itu kepada Pemerintah," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, (31/7/2019).

Kata dia, usulan untuk memperbaharui APIP sekaligus menjadikan kelembagaannya independen, masih berada di Sekretariat Negara. 

"KPK mengusulkan hal itu, agar APIP lebih percaya diri, sekaligus agar kapasitasnya diperkuat dengan orang-orang berkapasitas tinggi. Selain itu, KPK juga sudah memberi instruksi agar Korwil Pencegahan KPK masuk ke Badan kepegawaian Daerah (BKD) dan melakukan evaluasi proses penilaian pegawai itu seperti apa. Kalau perlu kepala BKD suruh panggil KPK jika tengah dilakukan rotasi, apalagi penerimaan pegawai," tutur Alex lagi.

Suap jual beli jabatan di daerah menjadi perhatian KPK, sebab Bupati Kudus Muhammad Tamzil kembali tersangkut perkara korupsi. Tamzil pernah terjerat kasus korupsi sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005. Pada Februari 2016, oleh Pengadilan Tipikor Semarang dia dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.  Dia kembali terjerat sangkaan korupsi dan ditangkap pada Jumat (26/7/2019) lalu. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, KPK telah menaikkan status Muhammad Tamzil sebagai tersangka terkait jual beli jabatan. 

Tamzil ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang stafnya, yaitu Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto, dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus Akhmad Sofyan. Pada OTT itu, KPK menyita uang senilai Rp 170 juta dari ruang staf khusus Bupati.

Editor: Fadli Gaper 

  • Jual beli jabatan
  • KPK
  • suap proyek
  • kudus

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!