BERITA

Karena Pakai Kursi Roda Dokter Romi Batal Jadi PNS, Ini Kata Komnas HAM

Karena Pakai Kursi Roda Dokter Romi Batal Jadi PNS, Ini Kata Komnas HAM

KBR, Padang-  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana menyurati Bupati Solok Selatan terkait gagalnya dokter disabilitas menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Solok Selatan. Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, Komnas HAM menunggu klarifikasi dari Bupati Solok Selatan.

Beka menegaskan, alasan kesehatan jasmani dan rohani seharusnya diterapkan dari awal seleksi.

"Ini adalah praktik diskriminasi yang nyata dari pemerintah Solok Selatan. Karena, sebenarnya disabilitas dan segala macam, tidak menjadi alasan untuk menganulir seseorang," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara kepada KBR, Rabu (24/7/2019).


Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, pemerintah seharusnya melihat kompetensi seseorang dan tidak membedakan calon pekerja. Menurutnya, diskriminasi terhadap kelompok disabilitas masih tinggi. Ia mengatakan, penolakan hingga pemecatan terhadap kelompok disabilitas masih terjadi di lingkup pemerintahan daerah dan perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia.


Namun Beka belum bisa memastikan, langkah-langkah selanjutnya terkait gagalnya Dokter gigi Romi Syofpa Ismael menjadi PNS Kabupaten Solok Selatan.

  

Sebelumnya Bupati Solok  Selatan Muzni Zakaria menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dibatalkan kelulusannya karena disabilitas. Dokter gigi Romi Sofpa Ismael mem-PTUN kan Bupati   karena pembatalan tersebut.

“Saya kira saya sangat setuju sekali. Kalau memang ada keraguan atau ketidak puasan itu langkah yang paling tepat, saya setuju  itu," ujar dia.


Menurut Bupati, semua keputusan ini sudah melalui kajian dari semua dinas terkait. Dasar keputusan pembatalan kelulusan karena dianggap tidak sehat jasmani dan rohani.  Alasan lainnya, drg Romi seharusnya ikut test formasi khusus disabilitas bukan formasi umum. Dalam Permenpan 36 tahun 2018 menyatakan peserta yang sudah lulus, tetapi kemudian hari terbukti tidak memenuhi persyaratan lainnya, maka kelulusan bisa dibatalkan.  


Sementara itu, LBH Padang yang mendampingi drg Romi akan segera melayangkan gugatan ke PTUN Sumbar karena menganggap Pemkab Solok Selatan  keliru memahami formasi umum dan khusus. Padahal negara telah menjamin hak hak disabilitas dalam Undang-Undang no 8 tahun 2016 dan Peraturan Daerah no 2 tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Sumatera Barat.


Drg Romi Syofpa Ismael    sudah  menjadi dokter gigi honorer di Puskesmas terpencil di desa Talunan  sejak 2015. Kondisinya yang menggunakan kursi roda, tidak menghambat kerja  sebagai dokter gigi. Drg Romi  merasa pembatalan kelulusannya sebagai PNS sebagai tindak diskriminasi.  


Editor: Rony Sitanggang

  • disablitas
  • Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria
  • diskriminasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!