BERITA

Meski Tak Bersalah, Mahasiswa Papua Obby Kogoya Terima Vonis PN Yogyakarta

Meski Tak Bersalah, Mahasiswa Papua Obby Kogoya Terima Vonis PN Yogyakarta

KBR, Yogyakarta - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis Obby Kogoya, seorang mahasiswa asal Papua, dengan hukuman empat bulan penjara.

Obby divonis karena dituduh melawan polisi ketika terjadi pengepungan oleh aparat kepolisian di Asrama Mahasiswa Papua di Yogyakarta, pada Juli 2016 lalu.


Dalam sidang putusan itu, hakim ketua Wiwik Dwi Wisnuningdyah menyatakan hukuman empat bulan penjara tidak perlu dijalani kecuali Obby melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan satu tahun.


"Terbukti melanggar pasal 212 KUHP yang berdampak meresahkan masyarakat. Yang meringankan terdakwa masih muda, masih melakukan studi dan belum pernah ditahan," kata Wiwik di PN Yogyakarta, Kamis (27/7/2017).


Usai menjalani sidang putusan, Obby mengatakan akan mengikuti keputusan hakim, meskipun bersikukuh tidak bersalah melakukan kekerasan pada petugas kepolisian.


"Bersyukur, merasa senang walaupun saya tidak salah. Tapi apapun keputusan hakim saya ikuti," kata Obby Kogoya.


Obby mengatakan perkara yang menjeratnya itu menyebabkan dia ketinggalan banyak materi kuliah di kampusnya Universitas Respati Yogyakarta.


"Pelajaran banyak yang ketinggalan. Sulit di kampus banyak ketinggalan karena saya wajib lapor, selama persidangan saya ikut terus," lanjutnya.


Obby Kogoya mengatakan akan kembali melanjutkan kuliah di kampus dan aktif berorganisasi pascaputusan hakim. Pemuda asal Wamena itu mengatakan kasus yang membelitnya menyebabkan keluarga kecewa dan sedih.


"Saya tidak salah. Pikir saya, tidak sweeping tidak tunjukkan surat tilang, saya mau balik. Suasana saat itu memang panas. Saya dipukul, dikeroyok. Saya tidak salah tapi mereka lakukan itu. Tapi saya bersyukur, saya ikuti sesuai putusan hakim. Saya akan kembali ke kampus, aktif berorganisasi," kata Obby.


Pikir-pikir


Menanggapi putusan hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta itu, tim kuasa hukum Obby Kogoya menyatakan pikir-pikir. Emanuel Gobay selaku kuasa hukum Obby Kogoya mempertanyakan dasar hakim mengambil keputusan.


"Kami menilai hakim mengabaikan fakta pembuktian yang kami tunjukkan. Hakim bahkan tidak mampu mengambil dasar kategori tindak kekerasannya. Padahal semua saksi yang memberatkan tidak mampu menjelaskan itu. Apa dasar hakim mengambil kesimpulan bahwa ada kekerasan?" kata Emanuel Gobay.


Menurut Gobay, vonis yang diputuskan menunjukkan ada sedikit sisi kemanusiaan yang ditunjukkan atas fakta Obby tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan.


Gobay menyatakan akan melakukan banding. Dia optimis Obby Kogoya akan sepenuhnya bebas dari tuduhan dan ancaman pidana yang dijatuhkan.


"Dalam waktu dekat kami nyatakan akan melanjutkan. 80 persen akan banding. Persidangan ini menunjukkan fakta rasisme oleh aparat dan pembungkaman aspirasi," jelasnya.


Obby Kogoya, mahasiswa Papua di Yogyakarta dituduh melakukan kekerasan pada petugas kepolisian. Tuduhan ini menuai kontroversi karena pendapat lain menyatakan Obby adalah korban kriminalisasi polisi, saat ratusan mahasiswa Papua di DIY melakukan aksi damai mendukung kemerdekaan Papua, pada Juli 2016 silam.


Berdasar fakta pengadilan yang disampaikan majelis hakim, Obby datang sebagai simpatisan. Saat datang ke asrama Papua menggunakan sepeda motor, Obby Kogoya tidak memakai helm dan tidak membawa STNK serta SIM.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • obby kogoya
  • kriminalisasi mahasiswa Papua
  • pengepungan asrama mahasiswa Papua di Yogyakarta
  • pengepungan Asrama mahasiswa Papua
  • Papua Merdeka

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!