BERITA

Sambut Pasar Bebas 2020, Pemkot Surabaya Bagikan Sertifikat Profesi Gratis untuk Pekerja

Sambut Pasar Bebas 2020, Pemkot Surabaya Bagikan Sertifikat Profesi Gratis untuk Pekerja

Mulai tahun 2020, negara-negara yang tergabung dalam Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) akan menerapkan kerja sama perdagangan bebas.

Hal ini telah disepakati 21 negara anggota APEC, termasuk Indonesia, dan telah dituangkan dalam dokumen The Bogor Goals

Bersiap menghadapi era tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengaku sudah membagikan sertifikat gratis untuk sejumlah pekerja di wilayahnya.

"Kami mengingatkan kembali kepada masyarakat akan pentingnya sebuah sertifikat agar siap menghadapi era perdagangan bebas itu," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, seperti dikutip ANTARA, Jumat (7/6/2019).

Risma menyebut, di Surabaya ada banyak pekerja dengan beragam keahlian. Namun mereka tidak punya sertifikat yang mendukung. Karena itu Pemkot Surabaya telah menyiapkan sertifikasi gratis sejak tahun 2014.

"Kami mulai beberapa tahun lalu, contohnya memberikan biaya gratis untuk sertifikasi bagi tukang batu dan tukang listrik juga pekerja-pekerja lain, termasuk hak merek dan paten, itu kami bantu," ujar Risma.


Hak Paten Gratis untuk UMKM

Di samping memberi sertifikat untuk pekerja, Pemkot Surabaya juga mengaku sudah membuka layanan pengurusan hak merek dan hak paten gratis untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Surabaya.

"Saya berikan 150 (kuota hak paten) free kembali langsung habis. Akan tetapi, yang ngurus lain juga banyak," kata Risma.

Dengan memiliki hak paten, UMKM setempat diharap mampu bersaing secara seimbang dalam era perdagangan bebas. Risma juga berjanji akan menambah lagi kuota pengurusan hak paten gratis untuk warganya.

"Kita akan tambah lagi (kuota hak paten gratis), nah, saya berharap ini kita terus lakukan, supaya kita tidak kalah hanya karena kita tidak punya sertifikat itu," katanya kepada Antara (7/6/2019).

Risma menyebut Pemkot Surabaya membuka konter permohonan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA), Gedung Siola, Surabaya.


Tantangan Pasar Bebas 2020

Wali Kota Risma memandang, sistem pasar bebas tahun 2020 akan berdampak langsung pada aktivitas ekonomi Indonesia, termasuk juga Surabaya.

Ia menyebut, di era pasar bebas nanti pelaku usaha ditantang untuk memiliki standardisasi produk.

Masyarakat umum juga ditantang menghadapi revolusi industri 4.0 yang berpotensi mengurangi lapangan pekerjaan. 

Sementara menurut Kementerian Luar Negeri (Kemlu), pasar bebas APEC yang berlaku tahun 2020 akan didasarkan pada tiga pilar utama, yaitu:

Pertama, perdagangan yang lebih terbuka. Wujudnya berupa penghilangan hambatan tarif dan non-tarif untuk peredaran barang, jasa, dan investasi lintas negara anggota APEC.

Kedua, efisiensi ekonomi lewat pengurangan biaya produksi, pengurangan biaya transaksi, penurunan harga, serta penyelarasan kebijakan di tiap negara.

Terakhir, penguatan kerja sama ekonomi dan teknik untuk kepentingan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM), pembangunan, ketahanan pangan, penanganan bencana alam, penyakit menular, dan terorisme, serta pengentasan kesenjangan digital.

Editor: Agus Luqman

  • pasar bebas
  • perdagangan bebas
  • APEC
  • Surabaya
  • Jawa Timur
  • Tri Rismaharini
  • Wali Kota Risma
  • hak paten
  • hak merek
  • hak kekayaan intelektual
  • sertifikat profesi
  • UMKM
  • Kementerian Luar Negeri
  • industri 4.0

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!