BERITA

Kepolisian Jombang Tangkap 2 Pemburu Bersenjata Mirip M16

""Ciri-cirinya seperti M16 dua senjata ini, tidak standar karena dia merakit sendiri, membuat laras sendiri tetapi hampir menyerupai yang asli.""

Muji Lestari

Kepolisian Jombang Tangkap 2 Pemburu Bersenjata Mirip  M16
Barang bukti Senpi rakitan dan ratusan amunisi disita Polisi dari tangan WD dan HR, warga Kecamatan Kudu dan Ngusikan, Jombang, Jumat (02/06). (Foto: KBR/Muji L.)


KBR, Jombang- Kepolisian  Jombang, Jawa timur, menyita empat pucuk senjata api (Senpi) rakitan dari dua warga, Jumat (2/6/2017). Dari tangan keduanya Polisi juga menyita ratusan amunisi berbagai ukuran.

Dua tersangka masing-masing WD (54), warga Kecamatan Ngusikan dan HR (37), warga Kecamatan Kudu, Jombang. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa Petugas ke Mapolres setempat.


Kepala Satuan Reskrim Polres Jombang, Wahyu Norman Hidayat mengatakan, penangkapan dua tersangka itu bermula dari informasi masyarakat. Yakni adanya warga yang berburu ke hutan menggunakan Senpi membahayakan. Atas laporan itu, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya.


Kepada petugas, kedua tersangka ini mengaku senpi rakitan yang mereka miliki hanya untuk berburu.


"Untuk yang senjata tajam ini untuk berburu bisa, untuk melumpuhkan orang bisa. Seandainya ini disalahgunakan untuk merampok juga bisa. Informasinya dia ini pemburu, Senpi M16 untuk sementara pengakuan para pelaku ini HR sama WD senjatanya hanya ini dan tidak diperjual belikan," kata Wahyu Norman Hidayat.

red


Kepolisian menyita barang bukti meliputi, empat Senpi rakitan yang menyerupai jenis M-16. Dari jumlah tersebut, dua Senpi masih dalam proses penggarapan. Kemudian 130 butir peluru dari mulai kaliber 5,6 mm hingga 9 mm serta dua ons bubuk mesiu.


Menurut Norman, dua pelaku ini mendapatkan Senpi berikut amunisinya dari seseorang berinisial SN. Hanya saja, saat ditelisik lebih dalam, ternyata SN sudah meninggal dunia. Sehingga polisi kehilangan jejak untuk mendapatkan data lebih banyak.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat dengan ancaman penjara 20 tahun sampai hukuman mati.


Editor: Rony Sitangang

  • pemburu
  • Senpi M16
  • Wahyu Norman Hidayat
  • Satuan Reskrim Polres Jombang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!