HEADLINE

Pemecatan Brigadir TT Karena Gay, Arus Pelangi: Keterlaluan

Pemecatan Brigadir TT  Karena Gay, Arus Pelangi: Keterlaluan

KBR, Jakarta - P emecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) Brigadir TT dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena orientasi seksual, merupakan diskriminasi terhadap kaum Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT).  Kepala Divisi Advokasi Komunitas Arus Pelangi, Riska Carolina mengatakan, diskriminasi yang dilakukan Polri terhadap TT, membuktikan bahwa negara belum ramah dengan keberadaan LGBT di Indonesia.

"Arus Pelangi melihatnya ini sudah keterlaluan, ini sudah jelas-jelas persekusi. Sebelumnya kami dalam penanganan kasus terkendala dengan pengakuan korban. Namun dengan adanya kasus TT ini semakin membuktikan bahwa LGBT memang benar-benar dipersekusi oleh negara. Pelakunya bukan lagi orang yang gak dikenal dan negara menutup mata. Sekarang kami masih yakin bahwa negara juga sebagai pelaku diskriminasi," kata Riska Carolina kepada KBR, Jakarta, Kamis, (16/5).

Pemerintah seharusnya memberikan perlindungan untuk TT, kata Riska, bukan malah memupuk stigma buruk kepada mereka yang LGBT. Apalagi, alasan pemecatan TT menegaskan bahwa, orientasi seksual suka sesama jenis atau gay sebagai "perbuatan tercela". Tak hanya itu, juga mempermalukan intitusi Polri.

"Penyebutan dan penegasan seperti itu sangat berlebihan," kata Riska. 

Didampingi Komnas HAM dan melalui kuasa hukumnya, pada Kamis (16/5) kemarin, TT mengajukan jawaban atau replik di  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jawa Tengah. Pekan depan, hakim akan memberi kesempatan kepada tergugat, yaitu Polda Jateng untuk mengajukan duplik. 

Perjalanan Kasus TT

Kasus TT yang berujung pemecatan, bermula saat perayaan Valentine, 14 Februari 2017.

TT yang saat itu berpamitan akan pergi dengan pasangannya -- seorang dokter di Kudus --, didatangi delapan anggota kepolisian (empat berpakaian preman dan sisanya berseragam lengkap serta bersenjata).

Sejak diperiksa di Polres Kudus, pada 14 Februari 2017 hingga Maret 2017, TT mengaku sudah menjalani serangkaian pemeriksaan dan tes, termasuk psikotes.

Pada 16 Maret 2017, TT merasa aneh, ketika kasusnya berubah menjadi kasus disorientasi seksual.

Sidang kode etik pada 18 Oktober 2018 dijalani TT, sampai akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat, pada akhir 2018.

Tak terima dengan putusan itu, TT mengajukan gugatan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada  26 Maret.  

Editor: Fadli Gaper 

  • polisi gay
  • brigadir tt
  • diskriminasi gay
  • polri diskriminatif
  • arus pelangi
  • riska carolina

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!