HEADLINE

Komnas HAM: Pecat TT Karena Alasan Gay, Polri Langgar Hukum

""Jadi tidak boleh dipecat, tidak boleh diberhentikan, atau kemudian tidak boleh diturunkan jabatannya segala macam hanya karena perbedaan orientasi seksual," ujar Beka Ulung Hapsara kepada KBR (16/5)."

Komnas HAM: Pecat TT Karena Alasan Gay, Polri Langgar Hukum
Ilustrasi aksi tolak LGBT. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, kebijakan yang digariskan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan memecat secara tidak hormat Brigadir TT, dengan alasan  gay, sebagai pelanggaran hukum. Menurut Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, masyarakat Indonesia termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat penegak hukum, berhak mengajukan gugatan, jika mengalami pemecatan atau pemberhentian kerja hanya karena alasan  orientasi seksual minoritas.

"Siapapun setiap warga negara itu tidak boleh didiskriminasi atas dasar perbedaan orientasi seksual. Intinya disitu. Jadi tidak boleh dipecat, tidak boleh diberhentikan, atau kemudian tidak boleh diturunkan jabatannya segala macam hanya karena perbedaan orientasi seksual," ujar Beka Ulung Hapsara kepada KBR, Kamis (16/5).

Beka Ulung Hapsara menambahkan, belum banyak pengaduan yang masuk ke Komnas HAM, terkait kasus pemecatan atau pemberhentian dari pekerjaan, karena alasan orientasi seksual minoritas.

Perjalanan Kasus TT

Kasus TT yang berujung pemecatan, bermula saat perayaan Valentine, 14 Februari 2017.

TT yang saat itu berpamitan akan pergi dengan pasangannya -- seorang dokter di Kudus --, didatangi delapan anggota kepolisian (empat berpakaian preman dan sisanya berseragam lengkap serta bersenjata).

Sejak diperiksa di Polres Kudus, pada 14 Februari 2017 hingga Maret 2017, TT mengaku sudah menjalani serangkaian pemeriksaan dan tes, termasuk psikotes.

Pada 16 Maret 2017, TT merasa aneh, ketika kasusnya berubah menjadi kasus disorientasi seksual.

Sidang kode etik pada 18 Oktober 2018 dijalani TT, sampai akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat, pada akhir 2018.

Tak terima dengan putusan itu, TT mengajukan gugatan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada  26 Maret.  

Editor: Fadli Gaper 

  • polisi gay
  • komnas ham
  • beka ulung hapsara
  • pecat tt
  • LGBT
  • mabes polri lgbt

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!