BERITA

Warga Surokonto Wetan Menanti Jawaban MA soal Penangguhan Penahanan 3 Petani

Warga Surokonto Wetan Menanti Jawaban MA soal Penangguhan Penahanan 3 Petani


KBR, Jakarta – Warga Surokonto Wetan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah masih menunggu jawaban Mahkamah Agung terkait permohonan penangguhan penahanan untuk tiga petani. Koordinator Perkumpulan Petani Surokonto Wetan (PPSW), Hasan Bisri mengatakan, dijanjikan akan menerima jawaban sepekan setelah surat diajukan.

“Tanggal 16 (Mei 2017) surat penangguhan sudah diterima (MA), cuma kami diberikan tenggang waktu seminggu. Mungkin kami diberikan jawaban Senin atau Selasa,” kata Hasan saat dihubungi KBR, Sabtu (20/5) malam.


Sebanyak 223 warga menjaminkan diri untuk menangguhkan penahanan Nur Aziz, Sutrisno, dan Mujiono. Tiga Warga Surokonto Wetan itu dituduh menyerobot lahan milik negara. Padahal, menurut Bisri, warga di desanya sudah mengolah lahan sejak 1970-an.


“Untuk kondisi lahan masih stabil, dari 1970-an sampai sekarang masih bisa ditanami. Jadi di lapangan belum ada satupun perhutani menanam pohon, jadi itu hanya sebatas SK saja,” tukasnya.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2017/ratusan_orang_ajukan_penangguhan_penahanan__korban_tukar_guling_semen_indonesia/90195.html">Ratusan Orang Ajukan Penangguhan Penahanan Korban Tukar Guling Lahan Semen Indonesia</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/06-2016/konflik_tanah__petani_kendal_demo_di_istana/81848.html">Konflik Lahan, Petani Kendal Demo di Istana</a></b> </li></ul>
    

    Upaya untuk mengajukan hak milik atas lahan sengketa seluas 127 hektare itupun, menurut Hasan sudah pernah dilakukan. Karena menurut Undang-undang Agraria, lanjutnya, warga bisa memohonkan hak milik apabila tanah itu sudah dikelola selama lebih dari 20 tahun. Namun kata dia, proses di Badan Pertanahan Nasional itu terganjal SK Menteri LHK tahun 2013 tersebut.

    “Padahal munculnya SK menteri ini kan kurang sah, masih cacat hukum. Tidak clean and clear terkait tukar guling, juga ada beberapa langkah yang tidak dilakukan. Misalnya, warga tidak disertakan. Kemudian ada perintah memasang berita acara di lahan, itu tidak ada sampai sekarang,” keluh Hasan kepada KBR.


    Surat Keputusan penunjukan kawasan hutan di Surokonto Wetan bernomor SK.643/MENHUT-II/2013 yang berbuntut pelaporan warga. Perhutani Kendal pada 2016 memperkarakan warga dengan tuduhan tindak pidana penguasaan kawasan hutan secara tidak sah. Laporan ke kepolisian setempat itu berbuah penersangkaan terhadap Nur Aziz, Mujiono dan Sutrisno.

    Baca juga:

      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2017/upaya_penangguhan_penahanan_ditolak__petani_korban_konflik_lahan_di_kendal_alami_syok/89499.html">Penangguhan Penahanan Ditolak, Petani Korban Konflik Alami Syok</a></b> </li>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2017/petani_cilacap_ditahan__aktivis_reforma_agraria_jamin_penangguhan_penahanan/89443.html">Petani Cilacap Ditahan</a> </b> </li></ul>
      

      Nur Aziz divonis tiga tahun penjara, sementara Mujiono dan Sutrisno dihukum dua tahun penjara. Ketiganya juga didenda masing-masing Rp10 miliar.

      Itu sebab, kata Hasan, hingga kini warga tetap menuntut peninjauan kembali terhadap SK terbitan 2013 tersebut. “Yang kami perjuangkan kami tetap ingin membatalkan SK, karena SK menteri (lingkungan hidup) tidak sesuai hukum,” tukas Hasan. 

  • kriminalisasi petani
  • kriminalisasi petani Surokonto Kendal
  • Surokonto Wetan
  • Konflik lahan
  • PT Semen Indonesia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!