BERITA

Alasan KPU Malang Coret 2 Ribu Narapidana Lapas Lowokwaru dari DPT

Alasan KPU Malang Coret 2 Ribu Narapidana Lapas Lowokwaru dari DPT

KBR, Malang – Komisi Pemilihan Umum Kota Malang, Jawa Timur mencoret lebih dari dua ribu narapidana Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru dari Daftar Pemilih Tetap (DPT( Pilkada serentak 2018. Ini karena menurut Ketua KPU Kota Malang Zainuddin, petugas kesulitan menemukan kelengkapan identitas saat masa perbaikan data dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Alhasil, ribuan orang itu tak bisa dimasukkan ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

"Pemilih yang kemarin kami kalkulasikan masuk di Lapas dengan status tahanan, karena syarat formalnya tak lengkap maka tak bisa dimasukkan dalam Sidalih. Sehingga dalam DPT ini kami coret," jelas Zainuddin di Malang, Rabu (18/4/2018).

Zainuddin menambahkan, mekanisme pencoretan itu sudah sesuai Peraturan KPU nomor 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih.

"Kemarin kami masukkan dalam DPS, tetapi kami kesulitan mencari data identitas secara lengkap. Maka sesuai PKPU itu mereka dicoret."

Baca juga:

Total pemilih Pilkada serentak 2018 di Kota Malang yang tercatat dalam DPT sebanyak 600.646 orang. Sebelumnya, DPS memuat 605.081 pemilih. Penyusutan 4.435 lebih pemilih itu terjadi setelah pemutahiran data.

Selain mencoret narapidana penghuni Lapas Lowokwaru, berkurangnya jumlah pemilih itu menurut Zainuddin lantaran sejumlah faktor lain. Meliputi, potensi pemilih ganda hingga pemilih diketahui meninggal.

Baca juga:





Editor: Nurika Manan
  • Pilkada Serentak 2018
  • Pilkada 2018
  • #Pilkada2018
  • KPU Kota Malang
  • Malang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!