BERITA

Terkendala Aturan, 11 Kasus Sengketa Lahan di Cilacap Tak Terselesaikan

""Untuk tanah-tanah yang berada dalam penguasaan Perhutani, banyak sekali yang belum bisa dituntaskan. Karena terkait dengan aturan.""

Muhamad Ridlo Susanto

Terkendala Aturan, 11 Kasus Sengketa Lahan  di Cilacap Tak Terselesaikan
Karsiman (56 th) tokoh petani Dusun Cikuya Desa Bantarsari Kecamatan Wanareja, Cilacap, Senin (19/9/2016) menunjukkan tanah yang disengketakan karena dikuasai perhutani. (Foto: KBR/Muhamad Ridlo)


KBR, Cilacap– Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah belum memasukkan redistribusi tanah dalam rencana kerja pembangunan (RKP)  2017. Itu Sebab, Pemkab Cilacap belum bisa menyelesaikan sengketa tanah yang terjadi   di kawasan hutan dan dalam penguasaan Perum Perhutani.

Kepala Sub Seksi Perencanaan dan Perubahan Perubahan Penggunaan Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kabupaten Cilacap, Soimah mengatakan redistribusi lahan perlu usulan dari penerima manfaat yang harus ditindaklanjuti, baik di DPRD maupun di dinas terkait lainnya.  Dia mengatakan hingga saat ini ada 11 kasus  sengketa tanah, terutama yang berada di kawasan hutan dalam penguasaan Perhutani   belum ditindaklanjuti.  Pemkab beralasan terkendala   Peraturan Pemerintah (PP) nomor 104 tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan

Salah satunya, kata Soimah, yakni perubahan fungsi hutan tak bisa dilakukan jika luasan hutan di sebuah provinsi kurang dari 30 persen.  Jawa Tengah merupakan provinsi dengan luasan hutan  kurang dari 30 persen. Itu sebab, pelepasan tanah akan terkendala.

 

Soimah mengatakan kawasan hutan yang sudah berupa permukiman bisa dilakukan proses tukar menukar sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 2 tahun 2010. 


“Ini ada, kurang lebih ada 10, ada 11 permohonan sebetulnya yang sudah masuk fasilitasi penyelesaiannya. Sementara sementara ini, untuk tanah-tanah yang berada dalam penguasaan Perhutani, banyak sekali yang belum bisa dituntaskan. Karena terkait dengan aturan, yang kita terkendala di situ. Apalagi dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015,” kata Soimah saat menjadi pembicara dalam acara ‘Sosialisasi dan Konsolidasi Percepatan Reforma Agraria di Kabupaten Cilacap di Cilacap, Selasa sore (25/4/2017).

Sementara, Anggota Konsorsium Pembaruan Agraria, Yahya menegaskan rencana pemerintah untuk melakukan redistribusi tanah dilanjutkan dengan ditambah tanah sosial sebetulnya bisa dilakukan di mana saja. Menurut dia, ini termasuk pelepasan kawasan hutan di mana saja, termasuk di Cilacap. Sebab, Undang-undang Pokok Agraria (UU PA) Tahun 1960,   mengandung maksud  seluruh warga Indonesia berhak atas tanah dan mengelolanya.

 

Undang-undang tersebut, kata Yahya, berdasar sejarah kelahirannya adalah untuk memengurangi ketimpangan ekonomi sosial di tengah masyarakat. Redistribusi tanah tersebut, ujar dia, merupakan salah satu upaya negara untuk memberikan hak hidup kepada petani gurem.

 

Selain itu, ujar Yahya, perlu pula dilakukan penelitian menyeluruh mengenai asal usul tanah. Sebab, tak semua kawasan hutan berasal dari hutan pada zaman penjajahan. Dia yakin, dari tanah itu, ada sebagian tanah masyarakat yang dicaplok oleh penguasa saat itu.

 

Konteks kesejarahan tanah tersebut menurut Yahya tak bisa dilepaskan dari tanah-tanah yang sekarang ada di Indonesia. Sebab, dari asal-usulnya, ada sebagian tanah yang kini sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan dan dalam penguasaan pihak tertentu, terutama Perhutani, dulunya adalah tanah adat atau tanah perorangan sebuah kelompok masyarakat yang hidup dan mengelola tanah itu jauh hari sebelum Indonesia merdeka.


Yahya menyebut, redistribusi tanah juga dipicu oleh ketimpangan kekayaan di Indonesia. Angka Gini atau ketimpangan disebut mencapai 0,7. Menurut Yahya, itu dibuktikan dengan riset yang menunjukkan bahwa separuh kekayaan Indonesia berada di segelintir orang kaya. Sementara, berdasar survei BPN, rata-rata kepemilikan tanah di seluruh Indonesia kurang dari 0,5 hektar.

 

Yahya menjelaskan, Redistristibusi tanah juga sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dengan Perpres Nomor 02 tahun 2015 yang akhirnya ditetapkan rencana redistribusi tanah seluas 9 juta hektar. Dan pada tahun 2017 ini, redistribusi tanah menjadi prioritas program pemerintah.

Sengketa lahan di Cilacap diperkirakan mencapai 10 ribu hektare. Di antaranya berada di Kecamatan Wanareja,  Bantarsari, Gandrungmanggu, dan Kampung Laut.

Editor: Rony Sitanggang

  • redistribusi lahan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!