BERITA

Cemari Lingkungan di Lebong, Aliansi Lingkar Hijau Ancam Gugat Anak Perusahaan Pertamina

Cemari Lingkungan di Lebong, Aliansi Lingkar Hijau Ancam Gugat Anak Perusahaan Pertamina

KBR, Lebong– Aliansi Lingkar Hijau  berencana melaporkan   PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Hulu Lais di Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong kepada pemerintah Provinsi Bengkulu. Kata  Nurkholis Sastro koordinator Aliansi Lingkar Hijau kabupaten Lebong, pelaporan lantaran PGE melanggar  Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL),  dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL).

“Dalam dokumen resmi Amdal (RPL dan RKL) total luasan pembukaan lahan mencapai 18 hingga 20 hektare untuk Wilayah Kerja Perusahaan (WKP) tersebut sesuai persetujuan Dirjen EP Migas Nomor 58/DMG/1996. Lokasi WKP ini memang dibunyikan dalam dokumen RKL dan RPL yang   rawan dan peka terhadap erosi,” kata Sastro kepada KBR Kamis (8/3/2018).


Kata Sastro,  wilayah tersebut termasuk dalam kawasan Hutan Lindung Bukit Gedang Hulu Lais. Menurut dia,   sejak 10 tahun proyek PT PGE Hulu Lais terlaksana   tidak patuh pada aturan.


“Akibat tidak patuhnya pihak perusahaan terhadap dokumen Amdal tersebut. Terbukti pada tahun 2016 lalu longsor terjadi di Cluster A yang   menelan 6 korban jiwa. Dan seharusnya Cluster A berproduksi pada tahun 2018, tidak jadi karena Cluster A ditutup. Ditambah lagi akibat longsor itu 41  keluarga mengalami gagal panen di kecamatan lebong Selatan,” ujar Sastro.


Ditambahkan Sastro, bukti lain  PT PGE melakukan pelanggaran adalah temuan bungkusan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di tanah terbuka dekat areal PT PGE Hulu Lais. Temuan itu  bertentangan dengan Surat Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 68/BAPEDAL/05/1994  tentang tata cara memperoleh izin penyimpanan, pengumpulan, pengoperasian alat pengolahan dan penimbunan akhir limbah B3.


Kata dia, PT PGE Proyek Hulu Lais juga belum menjalankan kewajiban reboisasi seluas ratusan hektare.


“Kita sudah ajukan permohonan pertemuan ke Plt Gubernur Bengkulu terkait gugatan ini, selanjutnya ke KLHK hingga ke presiden. Kalau tuntutan ini tidak terselesaikan maka kita akan menempuh jalur hukum,” tutup Sastro.


Saat dikonfirmasi, pemimpin   PT PGE Proyek Hulu Lais Hasan Basri menolak memberi penjelasan.


“Maaf pak akhir-akhir ini banyak sekali yang mengirim WA  mengaku dari Jurnalis, Tokoh masyarakat, utusan Kapolres dan lain-lain, yang saya belum saling mengenal sebelumnya. Jika berkenan silahkan hubungi tim humas saya di lapangan paling tidak untuk saling mengenal dulu,” jawab Hasan melalui pesan yang diterima KBR Kamis (8/3/2018).


Editor: KBR
  • pencemaran lingkungan
  • PT PGE
  • Aliansi Lingkar Hijau
  • PT Pertamina Geothermal Energy (PGE)

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!