BERITA

Bupati Perketat Izin Guna Mencegah Alih Fungsi Lahan Pertanian di Rembang

"Bupati Rembang menyiapkan peraturan demi menjaga sawah lestari, baik melalui Perda ataupun peraturan bupati. Sehingga, luasan lahan pertanian betul-betul terjada."

Bupati Perketat Izin Guna Mencegah Alih Fungsi Lahan Pertanian di Rembang
Salah satu sawah lestari di Desa Ngotet, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah yang dilindungi dari alih fungsi. (Foto: KBR/Musyafa)

KBR, Rembang – Lahan pertanian di Rembang, Jawa Tengah menyusut hingga 165 hektare sepanjang 2017 dari total seluas 62.296 hektare. Alih fungsi lahan itu sebagian besar menjadi perumahan, pertokoan dan pabrik.

Bupati Rembang Abdul Hafidz khawatir, bila kondisi ini dibiarkan tak terkendali maka akan membahayakan keberlanjutan sektor pertanian. Karenanya pemkab pun bakal memperketat pemberian izin dengan mengacu ke Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Manakala ada bangunan yang menabrak zonasi RTRW, menurutnya takkan diberikan izin.


Selain itu, ia bakal memperkuat perlindungan terhadap sawah lestari melalui Perda ataupun peraturan bupati. Sehingga, luasan lahan pertanian betul-betul terjaga.


"Perlu ada pengaturan, biar lahan pertanian tidak semakin menyusut. Intinya lahan lestari supaya terjaga dari ancaman alih fungsi. Apalagi seiring dengan pergerakan ekonomi saat ini," ujarnya kepada KBR, Senin (19/3/2018).


Undang-undang menurut, Hafidz sebetulnya telah mengatur keberadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan atau biasa disebut sawah lestari. Menurut Undang-undang nomor 41 tahun 2009, lahan tersebut ditetapkan untuk dilindungi dan digunakan hanya untuk menghasilkan bahan pangan pokok.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/petani_dan_perusahaan_tambang_pasir_kuarsa_berebut_air__sawah_di_rembang_telantar/94160.html">Petani dan Perusahaan Tambang Berebut Air</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2017/11_perusahaan_ajukan_penambangan_semen_di_jawa_tengah/93713.html">11 Perusahaan Tambang Ajukan Izin di Jawa Tengah</a></b> </li></ul>
    

    Hafidz menambahkan, undang-undang itu juga mengatur bahwa keberadaan sawah lestari tak boleh dialihfungsikan. Karena itu Dinas Pertanian dan Pangan terus memetakan serta merinci fungsi lahan berdasarkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Tetapi menurutnya, langkah Pemkab ini juga harus didukung warga pemilik tanah. Sebab kata dia, banyak lahan sawah yang diubah menjadi perumahan secara perorangan tanpa melalui izin pemkab.

    "Kami sadari masalah lahan lestari banyak dipengaruhi faktor eksternal, termasuk kebutuhan warga dalam hal perumahan. Setelah pemetaan, kami perintahkan dinas terkait juga menyosialisasikan ke tingkat bawah," imbuhnya.


    Ia pun berharap, keberhasilan mempertahankan sawah lestari kelak mampu menjamin kebutuhan pangan di Kabupaten Rembang.


    Sementara Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang, Suratmin mengungkapkan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan atau sawah lestari mencapai lebih dari separuh lahan pertanian total. Dinasnya pun kata dia, bakal memberlakukan tiga langkah guna melindungi sawah lestari seluas 37.339 hektare tersebut.


    "Yang pertama, mendata sawah lestari. Kemudian mengoptimalkan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) dan memperketat perizinan sesuai rencana tata ruang wilayah," tandasnya.

    Baca juga:

      <li><b><span id="pastemarkerend"><a href="http://kbr.id/berita/01-2018/produksi_padi_diy_menyusut_akibat_proyek_bandara_nyia_kulon_progo/94560.html">Alih Fungsi Lahan Pertanian di Yogyakarta</a> </span></b></li>
      
      <li><span id="pastemarkerend"><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2016/cegah_alihfungsi_lahan__cilacap_siapkan_perda_perlindungan_lahan_pertanian___/87074.html">Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian, Cilacap Siapkan Perda</a></b> </span></li></ul>
      




      Editor: Nurika Manan

  • alih lahan pertanian
  • pertanian
  • Rembang
  • Abdul Hafidz
  • Bupati Rembang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!