BERITA

Pemprov Jatim Tertutup Soal Tambang Tumpang Pitu, Walhi Gugatan Keterbukaan Informas

Pemprov Jatim Tertutup Soal Tambang Tumpang Pitu, Walhi Gugatan Keterbukaan Informas

KBR, Banyuwangi - LSM Wahana Lingkungan Hidup Jawa Timur (Walhi Jatim) menggugat Pemprov Jawa Timur karena bersikap tertutup mengenai informasi proyek tambang emas di kawasan Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi.

Gugatan yang dilayangkan Walhi ke Komisi Informasi Jatim itu telah memasuki hari persidangan ke dua pada Rabu (19/2/2020).

Awalnya, Walhi meminta Pemprov Jatim membuka membuka dokumen evaluasi atas proyek tambang milik PT Merdeka Copper Gold di wilayah Kec. Pesanggaran.

Menurut Walhi, wilayah itu sebenarnya sudah ditetapkan sebagai wilayah rawan bencana dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jatim.

Namun, permintaan informasi itu tak ditanggapi oleh Pemprov Jatim.

“Sejak tanggal 26 Agustus 2019 kemarin kita berkirim surat ke Pemprov Jawa Timur, tentang proyek di kawasan bencana," kata Direktur Eksekutif Walhi Jatim Rere Christanto kepada KBR, Rabu (19/2/2020).

"Menurut Undang-Undang Kebencanaan, proyek yang berada di kawasan bencana bisa dilengkapi dengan dokumen analisa resiko bencana. Dan pemerintah itu harus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang berada di kawasan rawan bencana," lanjut Rere.

"Kemunculan usaha pertambangan di wilayah rawan bencana, yang telah dinyatakan sebagai kawasan lindung ini yang mendasari Walhi Jawa Timur mengajukan permohonan sengketa informasi," jelasnya lagi.

Editor: Agus Luqman

  • tambang
  • tumpang pitu
  • Walhi Jatim
  • pemprov

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!