BERITA

Pilgub Sumatera Utara, Sihar Sitorus Klarifikasi Soal Keabsahan Ijazahnya

Pilgub Sumatera Utara, Sihar Sitorus Klarifikasi Soal Keabsahan Ijazahnya

KBR, Medan - Calon wakil gubernur Sumatera Utara Sihar Sitorus mengklarifikasi tudingan bahwa ijazah yang dia gunakan untuk pendaftaran pilkada 2018 tidak sesuai aturan. 

Sihar yang menjadi wakil dari calon gubernur Djarot Saiful Hidayat itu mengklaim ia telah mengikuti seluruh proses tahapan pemberkasan untuk maju di pilgub Sumatera Utara periode 2018-2023.

Ia pun menepis isu bahwa surat keterangan pengganti ijazah yang digunakannya tidak sesuai aturan Permendikbud Nomor 29 tahun 2014 tentang pengesahan fotocopy ijazah. 

"Semua sudah kita saksikan, bahwa pemberkasan dari calon wakil gubernur Sumut atas nama Sihar Sitorus sudah dinyatakan lengkap, oleh karena itu bisa masuk proses berikut yaitu pengambilan nomor urut. Jadi saat sekarang dipertanyakan, itu urusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut. Lalu, Bawaslu yang menjelaskan karena semua tahapan proses sudah dilakukan," kata Sihar di Medan, Kamis (15/2/2018). 

Sihar mengatakan ia telah memberikan surat pengganti ijazah ke KPU Sumatera Utara di dalam tahapan pendaftaran dan pemberkasan. 

"Pada saat itu KPU Sumut sudah memberikan daftar mana yang harus dilengkapi. Kami kemudian menyiapkan berkas yang diminta, antara lain surat pengganti ijazah, nilai STTB, dan surat pernyataan dari sekolah yang menyatakan bahwa benar pernah bersekolah di situ. Setelah itu masuk tahap berikutnya dimana KPUD melakukan verifikasi administrasi dan faktual," kata Sihar. 

Sihar juga menanggapi adanya seorang warga yang melaporkan dirinya ke Bawaslu Sumut soal surat keterangan pengganti ijazah. 

"Kalau saya melihat itu hak dari warga negara yang ingin memastikan apakah proses telah berjalan dengan benar," kata Sihar. 

Sebelumnya, seorang warga bernama Hamdan Noor Manik, warga Deli Serdang mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara. Dia mengaku keberatan dengan surat keputusan dari KPU Sumut yang meloloskan Sihar Sitorus sebagai calon wakil gubernur di Pilgub 2018. 

Hamdan mengklaim surat keterangan pengganti Ijazah yang digunakan Sihar Sitorus untuk mendaftar tidak sesuai aturan Permendikbud nomor 29 tahun 2014 tentang pengesahan fotocopy ijazah/STTB/ surat keterangan pengganti ijaazah/STTB dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Dalam laporan ke Bawaslu, Hamdan menyampaikan tiga alat bukti kepada Bawaslu Sumatera Utara, diantaranya Surat Keputusan KPU tentang pengesahan, Fotocopy pengganti ijazah atas nama Sihar Sitorus dan Permendikbud nomor 29 tahun 2014 tentang pengesahan fotocopy ijazah. 

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • #Pilkada2018
  • Pilkada 2018
  • Pilkada serentak 2018
  • pilkada serentak
  • Pilkada Sumatera Utara 2018
  • penetapan peserta Pilkada 2018
  • penetapan calon kepala daerah 2018
  • peserta Pilkada 2018

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!