BERITA

Polisi Tangguhkan Penahanan 20 Tersangka Makar di Papua

""Rupanya mereka itu ditangguhkan bertepatan dengan habisnya masa waktu 20 hari (penahanan)," kata kuasa hukum para tersangka."

Polisi Tangguhkan Penahanan 20 Tersangka Makar di Papua
Ilustrasi. (Foto: itjen.kemhan.go.id/Publik Domain)

KBR, Jayapura - Kepolisian Resor Jayapura, Papua menangguhkan penahanan 20 tersangka makar yang ditangkap pada 30 November 2019.

Puluhan orang tersebut ditangkap di wilayah Sentani, Kabupaten Jayapura saat menuju ke Kota Jayapura untuk melakukan upacara peringatan Hari Kemerdekaan Papua Barat pada 1 Desember 2019.


Penasihat hukum para tersangka makar, Emanuel Gobay mengatakan penangguhan penahanan dilakukan Polres Jayapura pada 20 Desember 2019 lalu.


"Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pak Kapolres terima dan penahanan ditangguhkan. Tapi, rupanya mereka itu ditangguhkan bertepatan dengan habisnya masa waktu 20 hari (penahanan)," kata Emanuel Gobay kepada KBR, Senin (6/1/2020).


Sejak penahanannya ditangguhkan, para tersangka tersebut berstatus wajib lapor kepada Polres Jayapura. Akan tetapi hingga kini, panasihat hukum para tersangka belum menerima surat perpanjangan penahanan dari polisi.


Emanuel Gobay berpendapat, puluhan tersangka makar ini mestinya bebas demi hukum karena polisi tak memberikan surat perpanjangan penahanan, sejak penangguhan penahanan hingga kini.


"Masa tahanan 20 hari para tersangka berakhir pada 20 Desember 2019, bertepatan berakhirnya penangguhan penahanan. Mestinya kalau mereka masih berstatus tersangka ada perpanjangan penahanan, meski mereka telah ditangguhkan. Tapi hingga kini tidak ada," ujarnya.


Kapolres Jayapura, Victor Mackbon mengatakan penangguhan penahanan para tersangka sudah sesuai hukum acara pidana, terkait penangguhan penahanan. Polisi menangguhkan penahanan 20 tersangka itu setelah ada jaminan dari pihak keluarga.


Menurut Kapolres Jayapura, meski penahanannya ditangguhkan, akan tetapi para tersangka tetap berada dalam pengawasan pihak kepolisian.


Penyidik akan mempertimbangan adanya kemungkinan status para tersangka tersebut dibatalkan saat proses penyidikan.


Akan tetapi, sebelum pembatalan atau penghentian status tersangka dilakukan, penyidik kepolisian akan memberikan penilaian kepada para tersangka selama masa penagguhan penahanan.


Penilaian tidak hanya dari sisi hukum, juga melihat kondisi di lingkungan, sosial dan faktor- faktor lainnya.


Editor: Agus Luqman 

  • makar
  • Papua
  • Papua merdeka
  • jayapura

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!