BERITA

4 Anak Tewas di Lubang Tambang Kudus, Walhi: Pengawasan Pemerintah Lemah

4 Anak Tewas di Lubang Tambang Kudus, Walhi: Pengawasan Pemerintah Lemah

KBR, Semarang - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Tengah (Walhi Jateng) mendesak Pemprov Jateng agar menindak perusahaan yang belum mereklamasi lubang bekas tambang di Desa Klumpit, Kudus, Jateng.

Pasalnya, Rabu kemarin (22/1/2020) ada empat anak yang tewas karena tenggelam di salah satu lubang bekas galian C di desa tersebut.

"Ini menjadi peringatan di Kudus, menjadi contoh. Mungkin nanti akan terjadi di beberapa daerah terkait bekas-bekas tambang Galian C," kata Fahmi, Manajer Advokasi Walhi Jateng, kepada KBR di Semarang, Jumat (24/1/2020).

"Ke depan, pemerintah jangan ketika ada korban berbondong-bondong melakukan reklamasi dan pemantauan di galian C, tapi prosedur dan reklamasi harus dilakukan sebelum adanya korban," lanjutnya.

Fahmi menilai kasus lubang tambang ini terjadi akibat ketidaktegasan Pemprov Jateng dalam mengawasi praktik pertambangan.

"Pemerintah telah lemah dalam pengawasan. Harus ada pembenahan sistem keamanan di lubang bekas tambang," tegas Fahmi.


Berita Terkait: Banyak Lubang Tambang Belum Direklamasi, Negara Mestinya Hukum Pengusaha


Pemerintah Bisa Dipidana

Jika mengacu pada UU No. 32/2009 , pejabat pemerintah yang lalai mengawasi kerusakan lingkungan hidup bisa dihukum pidana penjara dan denda.

Dalam Pasal 112, UU itu menegaskan:

"Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

UU itu juga mengancam perusahaan yang tidak mematuhi aturan perlindungan lingkungan hidup, seperti bunyi Pasal 114:

"Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Editor: Agus Luqman

  • tambang
  • reklamasi lubang tambang
  • lubang tambang
  • pascatambang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!