BERITA

Fasilitas Mobil Ditarik, Anggota DPRD Balikpapan Diganti Tunjangan Transportasi

"Tunjangan transportasi itu diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD."

Fasilitas Mobil Ditarik, Anggota DPRD Balikpapan Diganti Tunjangan Transportasi
Ilustrasi. (Foto: kemendagri.go.id/Publik Domain)

KBR, Balikpapan – Mulai Januari 2018, seluruh anggota DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, akan mendapat tunjangan transportasi sebagai pengganti dari mobil dinas.

Sekretaris DPRD Kota Balikpapan Purnomo mengatakan anggota DPRD Kota Balikpapan masing-masing mendapat tunjangan transportasi Rp9,5 juta. 

Tunjangan transportasi itu diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. PP itu menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 24/2004. 

Aturan ini berlaku untuk seluruh anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. 

Purnomo mengatakan pelaksanaan PP 18/2017 itu sudah diikuti dengan penerbitan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur dan Peraturan Wali Kota Balikpapan.

"Mudah-mudahan bulan Januari ini sudah clear semua administrasi. Sebanyak 22 mobil dinas anggota DPRD sudah dikembalikan semua. Pergub sudah ada dan Perwali juga sudah ada dan sudah berlaku. Jadi anggota dewan dapat tunjangan transport," kata Purnomo, Senin (8/1/2018)

Purnomo menambahkan, 22 anggota DPRD Kota Balikpapan yang sebelumnya mendapatkan mobil dinas, sudah mengembalikan ke Pemerintah Kota pada 2017 kemarin. Jumlah anggota DPRD Kota Balikpapan 2014-2019 sebanyak 45 orang. 

Pada PP No 18 Tahun 2017 dicantumkan hak anggota DPRD mendapat tunjangan transportasi. Tunjangan itu digunakan untuk menyewa mobil. Artinya, pemerintah daerah tidak perlu lagi meminjamkan mobil dinas seperti yang selama ini dipakai anggota DPRD.

Pada pasal 17 dijelaskan bahwa besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai standar satuan harga sewa setempat. Sedangkan biaya perawatan dan operasional tidak dibebankan. Anggota DPRD harus membiayai sendiri bahan bakar dan servis mobil yang disewa.

Editor: Agus Luqman 

  • fasilitas mobil dinas
  • tunjangan transportasi anggota DPRD
  • tunjangan anggota DPRD
  • Balikpapan Kalimantan Timur

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!