BERITA

Bawaslu Sumut: Segera Rekam e-KTP Agar Hak Pilih Pilkada Tidak Hilang

Bawaslu Sumut: Segera Rekam e-KTP Agar Hak Pilih Pilkada Tidak Hilang

KBR, Medan - Sebanyak 1,2 juta penduduk di Sumatera Utara (Sumut) terancam tak bisa menggunakan hak suaranya di pemilihan gubernur Sumatera Utara 2018, karena belum merekam data kependudukan untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El). 

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara Syafrida R Rasahan mengatakan warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan KTP-El sangat rawan tidak tercatat sebagai pemilih pada Pilkada 2018. 

Syafrida mengatakan warga yang belum merekam data tidak akan memiliki surat keterangan pengganti KTP-El untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri disebutkan pemilih adalah orang yang sudah melakukan rekam e-KTP, sehingga sudah memiliki surat keterangan pengganti e-KTP atau sudah punya e-KTP," kata Syafrida, di Medan, Jumat (19/1/2018). 

Syafrida Rahasan mengatakan banyaknya warga yang belum melakukan rekam e-KTP sempat memunculkan wacana untuk menerbitkan Surat Keterangan Pengganti KTP khusus untuk keperluan Pilkada. Tapi, ternyata hal tersebut tidak dibenarkan oleh Mendagri melalui surat edaran. 

"Itu nggak bisa lagi, sesuai surat edaran Mendagri. Orang yang terdaftar harus sudah melakukan perekaman, sehingga punya surat keterangan pengganti e-KTP. Ini memang sangat penting, karena kalau menggunakan Surat Keterangan khusus juga sangat rawan disalahgunakan," kata Syafrida.

Baca juga:

Syafrida juga meminta Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan sangat detail. 

"Harapannya agar usai agenda coklit tersebut segera diketahui jumlah penduduk yang sudah memenuhi syarat untuk terdaftar sebagai pemilih. Lalu, juga data mereka yang terkendala karena tidak memiliki surat keterangan maupun KTP elektronik," kata Syafrida.

Pada 16 Oktober 2017, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia. Surat itu memerintahkan agar perekaman KTP-el bagi seluruh penduduk wajib KTP harus diselesaikan akhir Desember 2017. 

Mendagri meminta para gubernur, bupati dan walikota menugaskan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar melayani perekaman KTP-el dengan jemput bola, dan membuka pelayanan administrasi kependudukan termasuk pada hari libur. 

Kementerian Dalam Negeri menyatakan hingga akhir 2017 masih ada sekitar 9,3 juta warga belum melakukan perekaman KTP elektronik. Kemendagri menyatakan tidak bertanggung jawab jika ada warga yang kehilangan hak pilih karena belum melakukan perekaman E-KTP. 

Pemerintah mendorong warga agar segera melakukan perekaman data e-KTP, untuk menuju sistem identitas tunggal guna mencegah pemilih ganda pada pemilu atau pilkada, melalui pembuatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal. 

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • #Pilkada2018
  • Pilkada 2018
  • Pilkada serentak 2018
  • pilkada serentak
  • Pilkada Sumatera Utara 2018
  • perekaman e-KTP
  • KTP elektronik
  • hak pilih Pilkada 2018

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!