NASIONAL
Yusril Sebut Tagedi 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Kata Komnas HAM
“Terhadap Peristiwa Mei 1998, Komnas HAM menemukan terjadinya pelanggaran HAM berat"
AUTHOR / Wahyu Setiawan, Ardhi Ridwansyah
-
EDITOR / Rony Sitanggang
KBR, Jakarta - Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Anis Hidayah merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra yang menyebut Kerusuhan Mei 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat.
Kata dia, pernyataan Yusril berbeda dengan hasil penyelidikan Komnas HAM yang menyimpulkan Peristiwa Mei 1998 tergolong pelanggaran HAM berat.
“Terhadap Peristiwa Mei 1998 Komnas HAM menemukan terjadinya pelanggaran HAM berat berbentuk serangan tersistematis dan meluas dalam hal pembunuhan, penghilangan paksa, kekerasan seksual, penderitaan fisik, penghilangan kemerdekaan dan lain lain. Dan hasil penyelidikan itu disampaikan kepada Kejaksaan Agung 21 tahun lalu pada tahun 2003. Hingga saat ini memang belum ada tindak lanjut atas penyelidikan Komnas HAM,” katanya di “Ruang Publik KBR”, Selasa (22/10/2024).
Dia menambahkan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sudah mengakui 12 kasus sebagai pelanggaran HAM berat termasuk Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
“Artinya dari posisi pengakuan negara sudah ada tinggal bagaimana kita terus mendorong bahwa penyelesaian lewat mekanisme penegakkan hukum ada komitmen dari negara jadi ini yang terus kita dorong terhadap tindak lanjut penyelidikan Komnas HAM,” tuturnya.
Baca juga:
- Pemerintah Akui 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat, Peneliti HRW: Too Little, Too Late
- IKOHI: Jokowi Utang Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Sebelumnya, Yusril mengeklaim tidak ada pelanggaran HAM berat genosida maupun ethnic cleansing yang terjadi dalam beberapa dekade terakhir.
"Setiap kejahatan itu adalah pelanggaran HAM. Tapi tidak semua kejahatan itu pelanggaran HAM yang berat. Pelanggaran HAM yang berat itu kan genocide, ethnic cleansing, tidak terjadi dalam beberapa dekade terakhir ini. Mungkin terjadi justru pada waktu kolonial," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/10/2024).
"Tapi dalam beberapa dekade terakhir ini hampir bisa dikatakan tidak ada kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat," sambungnya.
Besoknya pada Selasa (22/10/24) Menteri Koordinator Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra kemudian meluruskan pernyataannya yang menyebut Tragedi 98 bukan pelanggaran HAM berat.
Yusril berdalih, jawaban itu dia sampaikan menanggapi ada tidaknya genosida dan pemusnahan etnik atau ethnic cleansing di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
"Semuanya nanti kami lihat apa yang direkomendasikan sama Komnas HAM kepada pemerintah. Karena kemarin itu tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya apakah terkait dengan masalah genocide ataukah ethnic cleansing. Kalau memang dua poin itu yang ditanyakan, memang tidak terjadi pada waktu 1998," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10/2024).
"Saya cukup paham terhadap Undang-Undang Peradilan HAM, karena memang saya sendiri yang pada waktu itu mengajukan RUU Peradilan HAM itu ke DPR. Dan tentu saya paham hal-hal yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat yang diatur di dalam Undang-Undang Peradilan HAM kita sendiri," imbuhnya.
Yusril memastikan, pemerintah akan mengkaji semua rekomendasi tim-tim ad hoc maupun Komnas HAM mengenai kasus-kasus pelanggaran HAM berat.
Dia bilang akan mengomunikasikan masalah itu dengan Menteri HAM Natalius Pigai.
"Saya akan menelaah dan mempelajari berbagai rekomendasi tentang pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu," ucapnya.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!