NASIONAL
YLBHI: Diskusi Tertutup Tak Perlu Izin Polisi
Menggelar diskusi itu merupakan hak warga negara dan bagian dari hak asasi.
AUTHOR / Ardhi Ridwansyah
-
EDITOR / Sindu
KBR, Jakarta- Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana mengatakan, tak perlu izin ke kepolisian jika hendak menggelar diskusi di ruang privat/tertutup.
pernyataan itu ia sampaikan merespons aksi pembubaran paksa yang dilakukan sekelompok orang terhadap diskusi diaspora yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grandkemang, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 September 2024.
“Harus ditegaskan bahwa kegiatan diskusi yang sifatnya tertutup, kegiatan berkumpul masyarakat di ruang-ruang privat untuk saling bertukar pikiran membahas persoalan kebangsaan itu haknya warga negara dan tidak membutuhkan izin terhadap pihak kepolisian,” katanya kepada KBR, Selasa, (1/10/2024).
Sebab menurutnya, menggelar diskusi itu merupakan hak warga negara dan bagian dari hak asasi.
“Jadi, sebuah kekeliruan ketika kemudian masyarakat mau menjalankan haknya berkumpul, berdiskusi yang itu merupakan bagian dari hak sipil politik dalam kerangka konstitusi dan hak asasi manusia itu harus lapor kepada negara melalui aparat kepolisian,” ucapnya.
Dua Tersangka
Sebelumnya, acara diskusi Forum Tanah Air di Hotel Grandkemang, Jakarta Selatan dibubarkan paksa sekelompok orang, Sabtu, (28/9).
Diskusi itu dihadiri sejumlah tokoh, antara lain Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, Sunarko. Kemudian Tata Kesantra dan Ida N Kusdianti, ketua dan sekjen Forum Tanah Air.
Din Syamsuddin mengatakan, sejak pagi sekelompok massa telah berorasi dari atas mobil komando di depan hotel sebelum acara dimulai. Lalu, saat acara akan dimulai, massa tersebut masuk ke dalam ruangan dan mulai melakukan aksi perusakan.
"Acara baru akan dimulai massa anarkis memasuki ruangan hotel dan mengobrak abrik ruangan. Polisi kelihatan diam membiarkan massa pengacau," ucap Din.
Usai kejadian itu, Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA). Dua di antaranya jadi tersangka dan dijerat pasal penganiayaan dan pengrusakan. Dua orang tersangka itu berinisial FEK dan GW
Baca juga:
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!