HEADLINE

Walhi Laporkan 12 Perusahaan Tambang Kepada KPK

"Jadi ada banyak perusahaan di kota Sawahlunto yang menurut hasil investigasi kita itu terjadi modus yang menimbulkan kerugian negara."

AUTHOR / Randyka Wijaya

Walhi Laporkan 12 Perusahaan Tambang Kepada KPK
Ilustrasi: Tambang Batubara (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melaporkan dugaan korupsi 12 perusahaan tambang batu bara di Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Barat Uslaini mengatakan modus perusahaan seperti tak membayar iuran tetap,   royalti, dan tak memiliki izin pakai kawasan hutan.

"Kita melaporkan terkait indikasi korupsi yang terjadi di tambang batu bara di kota Sawahlunto. Jadi ada banyak perusahaan di kota Sawahlunto yang menurut hasil investigasi kita itu terjadi modus yang menimbulkan kerugian negara. Seperti ada tunggakan tidak membayar landrent (iuran tetap), tidak membayar royalti, beroperasi di kawasan hutan tapi tidak mempunyai izin pakai kawasan hutan gitu," kata Uslaini di Gedung KPK Jakarta, Rabu (22/06/2016).


Dia melanjutkan,"Itu dibiarkan saja oleh pemerintah yang dalam hal ini adalah Walikota Sawahlunto dan kepala dinas yang berwenang."


Kata dia, dari 12 perusahaan tambang hanya dua perusahaan yang memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Walhi menyesalkan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan sejak  2010 bukan dikeluarkan oleh walikota namun hanya setingkat Kepala Dinas Perindustrian, Dagang dan Koperasi (Perindagkop)


"Sayangnya izin itu tidak dikeluarkan oleh SK Walikota tapi SK Dinas Perindagkop. Bagaimana bisa izin pertambangan dikeluarkan oleh selevel Kepala Dinas, dan saat ini sudah ditarik ke gubernur," ujarnya.


Sementara itu, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Sumbar Wengky Purwanto mengatakan kegiatan pasca tambang tidak sepenuhnya dilaksanakan perusahaan.


"Sangat menyayangkan sebenarnya, sempat muncul wacana wisata danau bacan. Jadi ada bekas galian tambang itu menjadi danau, airnya itu biru justru itu mau dijadikan obyek wisata," ungkapnya.


Dari analisis tim WALHI kerugian negara akibat dugaan korupsi itu diduga merugikan negara sekira Rp 152 miliar. Kata Uslaini, kajian tersebut telah dilakukan selama setahun.


12 perusahaan tambang di Sawahlunto yang dilaporkan ke KPK antara lain CV D, CV K, CV M, CV T, PT A, PT A, PT B, PT B, PT D, PT G, PT N dan PT P.


Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!