BERITA
Vonis Mengecewakan, KY Belum Lihat Pelanggaran Hakim PN Kediri
Laporan dari tim pengawas diharapkan sudah bisa diproses dan dikaji oleh anggota Komisi Yudisial pada awal pekan depan.
AUTHOR / Agus Lukman
KBR, Jakarta- Komisi Yudisial belum bisa mengomentari
proses persidangan dan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Kota Kediri Jawa
Timur terhadap Sony Sandra, terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap sejumlah anak
di Kediri.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi di Komisi Yudisial, Jaja Ahmad
Jayus mengatakan ia masih menunggu laporan tim yang dikirim mengawasi
persidangan itu. Ia berharap laporan dari tim sudah bisa diproses dan dikaji
oleh anggota Komisi Yudisial pada awal pekan depan.
Meski begitu Jaja mengatakan dari laporan yang ada, tidak ada tanda-tanda
pelanggaran dari hakim di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
" Mungkin Senin sampai ke kita. Selama ini belum ada laporan yang mengarah
ke sana. Hakim masih memproses sesuai hukum acara yang berlaku. Informasinya
begitu," kata Jaja Ahmad Jayus kepada KBR, Jumat (20/5/2016).
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, di Komisi Yudisial, Jaja Ahmad
Jayus menambahkan mereka juga masih menunggu adanya salinan putusan hakim dalam
kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kediri itu.
Kamis kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri Jawa Timur menghukum
Sony Sandra dengan kurungan penjara sembilan tahun. Pengusaha kaya di Kediri
itu dianggap terbukti bersalah melakukan kejahatan seksual terhadap anak di
bawah umur. Meski begitu hukuman itu lebih rendah dari permintaan jaksa yang
menuntut hukuman 13 tahun.
Putusan itu disambut kecewa para pendamping korban dan juga aktivis
perlindungan anak. Apalagi, salah seorang korban perkosaan Sony Sandra ada yang
sampai hamil hingga melahirkan. Sebagian besar korban perkosaan Sony mengalami
trauma.
Koalisi LSM di Kediri menyebut Sony Sandra sudah memperkosa sekitar 58 anak di bawah umur. Pekan depan, Sony Sandra akan menghadapi sidang putusan dalam kasus perkosaan dengan korban lain, di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Jaksa menuntut Sony Sandra dengan hukuman 14 tahun penjara.
Baca juga: Hakim Kasus Sony Sandra Tak Punya Perspektif Perlindungan Anak
Editor: Malika
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!