NASIONAL

Tom Lembong dan Charles Sitorus Segera Hadapi Persidangan

Tom Lembong akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara Charles Sitorus akan ditahan di Rutan Salemba

AUTHOR / Siska Mutakin, Aura Antari

EDITOR / Muthia Kusuma

Google News
lembong
Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jumat (1/11/2024). (Foto: ANTARA/Muhammad Ramdan)

KBR, Jakarta- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016. Mereka adalah Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Komisaris Independen PT PLN (Persero) Charles Sitorus.

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, memastikan kedua tersangka akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut. Safrianto mengungkapkan, kedua tersangka saat ini tengah ditahan selama 20 hari mulai 14 Februari hingga 5 Maret 2025.

"Oleh penuntut umum dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 14 Februari sampai dengan 5 Maret 2025. Masing-masing untuk 20 hari ke depan sambil menunggu Jaksa Penuntut Umum menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan," kata Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, di kantor Kejari Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).

Safrianto menambahkan, Tom Lembong akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara Charles Sitorus akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Penahanan ini dilakukan sambil menunggu jaksa penuntut umum menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan," sambungnya.

Baca juga:

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara Tom Lembong dan Charles Sitorus kepada Jaksa Penuntut Umum setelah penyidikan yang berlangsung selama lebih dari setahun. Tom Lembong dan Charles Sitorus diduga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar melalui pengaturan harga gula impor.

Pada 2015 saat menjabat menteri perdagangan, Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal mentah tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Padahal menurut Kejaksaan Agung, berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor gula.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam jeratan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Tom Lembong sempat mengungkapkan harapannya usai berkas perkara diserahkan. Meski proses penyelidikan yang berlangsung lebih dari setahun membuatnya merasa kecewa, Tom berharap agar Kejaksaan bersikap profesional dalam menangani kasus ini. Dia juga meminta agar segera diadili.

"Jadi saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi buat saya sih agak lama ya prosesnya," kata Tom kepada wartawan, Jumat, (14/2/2025).

Sebelumnya Tom Lembong sempat mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2024, namun gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sejak saat itu, penyidikan terhadapnya terus berlanjut, berkas perkara pun telah diserahkan kepada JPU agar kasus ini naik ke tahap persidangan. Tom Lembong berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum yang tengah berlangsung.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!