NASIONAL

Teror Bangkai Hewan ke Tempo, Komnas HAM: Pelanggaran HAM

"Dapat dikategorisasi sebagai bagian dari pelanggaran hak asasi manusia, terutama hak atas perasaan"

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Rony Sitanggang

Google News
Teror di kantor Tempo
Bangkai tikus dilemparkan ke kantor redaksi Tempo di Jakarta, Sabtu (22/03/25). (Tempo/Martin Yogi)

KBR, Jakarta-  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut kasus teror paket kepala babi dan bangkai tikus yang dikirimkan ke kantor Media Tempo adalah bentuk pelanggaran HAM.  Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan teror pengiriman bangkai hewan ke Tempo menunjukkan adanya tekanan ke media untuk tidak melakukan kerja jurnalistik. 

Selain itu, aksi teror juga dinilai merupakan bentuk pembatasan terhadap HAM, dalam hal ini jurnalis yang berperan menyampaIkan informasi kepada masyarakat. 

Untuk itu, Anis menyebut pihaknya mengecam keras tindakan tidak terpuji ini.

"Dapat dikategorisasi sebagai bagian dari pelanggaran hak asasi manusia, terutama hak atas perasaan di mana setiap orang (harus) dilindungi secara fisik maupun psikis. Baik atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan miliknya. Tindakan teror terhadap Tempo juga merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap human right defender atau pembela HAM. Karena jurnalis juga merupakan pembela HAM  yang seharusnya diakui dan dilindungi oleh negara," ujar Anis di Kantor Komnas HAM, Kamis (27/3).

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah menambahkan    telah melakukan pendalam terhadap kasus teror paket kepala babi dan bangkai tikus yang dikirimkan ke kantor Media Tempo.

Dari hasil pendalaman terkuak bahwa teror tak tanya ditujukan pada jurnalis Tempo, tetapi juga kepada para keluarga.

"Serangan teror ini bersifat sistematis, dan dugaannya untuk meneror atau mengancam, serta mengantimediasi Tempo secara spesifik menargetkan seluruh jurnalis Tempo dan keluarganya," katanya.

Komnas HAM pun mendesak aparat penegak hukum bergerak cepat dan tepat untuk mengusut tuntas kasus teror ini.

Selain itu, Komnas HAM juga mendorong lembaga perlindungan saksi dan korban untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa teror. Serta pemulihan baik secara fisik dan psikis bagi korban dan keluarga korban.

Baca juga:

Sebelumnya, Kamis 20 Maret 2025, kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi yang dibungkus kotak kardus dan ditujukan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana. 

Beberapa hari kemudian pada Sabtu (22/03/25), kembali  datang teror kiriman bangkai. Kali ini bangkai beberapa ekor tikus dalam kondisi terpenggal kepalanya.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!