NASIONAL

Terjaring OTT, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Diduga Peras Anak Buah untuk Pilkada

"Apakah ada kaitannya dengan pilkada? Iya. Tadi kan saya sampaikan, ini penggalangan terkait dengan dukungan."

AUTHOR / Resky Novianto

EDITOR / Wahyu Setiawan

Google News
KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers penahanan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Minggu (24/11/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lain sebagai tersangka kasus pemerasan serta gratifikasi. Mereka sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (23/11/2024) lalu.

Dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan gubernur Bengkulu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, lembaganya menyita uang tunai total Rp7 miliar.

"Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar 7 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD)," kata Alex di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024) malam.

Alex menduga, uang hasil pemerasan itu digunakan untuk kepentingan politik Rohidin di Pilkada 2024. Dia merupakan calon gubernur petahana yang maju lagi di Pilgub Bengkulu 2024 bersama Meriani.

"Apakah ada kaitannya dengan pilkada? Iya. Tadi kan saya sampaikan, ini penggalangan terkait dengan dukungan, permintaan dukungan ini kan sudah dimulai dari Bulan Juni-Juli ya. Jadi sebenarnya penyelidikan ini sudah beberapa bulan yang lalu, tidak baru kemarin Hari Jumat. Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang, nah itu titik puncaknya. Tapi rangkaiannya kegiatannya sendiri atau operasinya itu sudah lama," kata Alex.

Alex menduga, uang hasil pemerasan itu akan digunakan untuk tim sukses.

Rohidin diduga meminta dukungan kepala dinas untuk menghimpun sejumlah dana, mulai dari potongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) hingga iuran dari pengusaha.

Alex mengeklaim tidak ada muatan politis dalam pengusutan kasus ini.

KPK bakal melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama hingga 13 Desember 2024. Para tersangka disangka melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!