HEADLINE

Terima Petisi Amnesti untuk Ibu Nuril, KSP Janji Teruskan Kepada Jokowi

"Agar Presiden berkenan untuk mempertimbangkan memberikan amnesti kepada ibu Nuril."

AUTHOR / Resky Novianto

Terima Petisi Amnesti untuk Ibu Nuril, KSP Janji Teruskan Kepada Jokowi
Korban UU ITE yang tergabung dalam petisi ibu Nuril datangi KSP, Senin (19/11). (Foto: KBR/Resky N.)

KBR, Jakarta-  Direktur Eksekutif ICJR, Anggara menyampaikan lembaganya bersama Koalisi masyarakat sipil Save Ibu Nuril , telah menyampaikan permintaan pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun, agar segera diberikan amnesti oleh Presiden Joko Widodo. Anggara menyebut Kantor Staf Presiden telah menerima pesan itu dan akan meneruskannya kepada Presiden Joko Widodo.

"Kita menyerahkan permintaan pada Presiden untuk mempertimbangkan memberikan amnesti pada ibu Nuril, selain itu juga kami menyerahkan petisi yang digalang oleh masyarakat agar Presiden berkenan untuk mempertimbangkan memberikan amnesti kepada ibu Nuril. Memang tadi dari KSP menyatakan, telah menerima apa yang telah disampaikan oleh kami, surat kami, serta juga petisi dan akan menyerahkan kepada Presiden. Harapannya tentu, Presiden bisa memmpertimbangkan secara baik," ucap Anggara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).
 

Anggara mengatakan KSP akan meneruskan pesan dan permintaan yang telah disuarakan masyarakat, dan KSP akan memberikan masukan kepada Presiden agar mempertimbangkan secara baik seluruh upaya yang diminta dari masyarakat pendukung Ibu Baiq Nuril.


"Intinya KSP kan hanya menerima apa yang masukan dari kami, kemudian KSP juga akan memberikan masukan kepada Presiden." tuturnya.


Terkait Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan Baiq Nuril, Anggara mengungkapkan bahwa penasehat hukum akan segera melakukan upaya hukum itu sebagai langkah lanjutan untuk membebaskan jeratan Ibu Baiq Nuril sebagai Korban yang dipidanakan.


"Ya tentu itu upaya yang akan dilakukan oleh para penasehat hukumnya kan, tetapi persoalannya dengan PK adalah eksekusi harus dilakukan artinya ibu nuril harus di eksekusi ke dalam lapas untuk menjalani hukuman selama enam bulan," ujar Anggara.


Sebelumnya, Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Baiq Nuril Maknun dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan, masyarakat ramai menyuarakan protesnya. Dalam waktu sehari, petisi change.org/amnestiuntuknuril telah didukung 80 ribu orang. Petisi yang digagas Erasmus Napitupulu itu meminta Presiden Joko Widodo untuk memberi amnesti kepada Nuril. 

Dalam surat yang ditujukan ke Presiden Jokowi, Erasmus menceritakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang telah memutus bebas Nuril karena dakwaannya tidak terbukti.

"Dalam Persidangan terungkap fakta bahwa bukan Baiq Nuril yang menyebarkan rekaman pelecehan seksual atasannya, melainkan rekan kerjanya. Fakta ini dikuatkan juga oleh keterangan Ahli Teguh Afriyadi,  Kepala Subdit Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Kominfo. Tidak hanya itu, menurut Subdit IT dan Cybercrime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri bukti rekaman yang diajukan di persidangan tidak dapat dipastikan validitasnya," kata Erasmus, Senin (19/11).


Erasmus mengatakan  putusan majelis hakim MA sebagai kegagalan dalam melihat kondisi Nuril sebagai korban pelecehan seksual. Padahal, dalam sidang tingkat pertama, Ahli dari Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Sri Nurherwati menyatakan bahwa Nuril merupakan korban kekerasan seksual di tempat kerja. Artinya, Baiq Nuril sebenarnya memiliki hak untuk melakukan perekaman itu, untuk kepentingan perlindungan dirinya.

Editor: Rony Sitanggang

 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!