NASIONAL
Tak Ada Lagi PPPK Jalur Afirmasi, Bagaimana Nasib Honorer?
Ke depan tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK melalui jalur afirmasi.

KBR, Jakarta - Pemerintah menegaskan proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 akan menjadi kebijakan afirmasi terakhir. Sehingga ke depan tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK melalui jalur afirmasi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi megatakan, Presiden Prabowo Subianto meminta pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi.
Ia menekankan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus tetap menjaga prinsip meritokrasi dalam manajemen ASN.
"Berkenaan dengan proses penerimaan PPPK untuk tahun 2024 ini kebijakan ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir. Kami ulangi untuk proses penerimaan PPPK tahun 2024 ini, kebijakan ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir sehingga diharapkan selanjutnya pengangkatan ASN dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tentunya sesuai dengan kebutuhan," kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenpan RB, Senin (17/3/2025).
Baca juga:
- Wamendagri Bima Arya: Pemangkasan Tenaga Honorer Untuk Efisiensi Anggaran Negara
- Prabowo Putuskan Pengangkatan CPNS Paling Lambat Juni, PPPK Oktober 2025
Prasetyo mengatakan kebijakan afirmasi sebelumnya diberikan sebagai upaya pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dan memastikan kesejahteraan mereka.
Namun, setelah 2024, mekanisme rekrutmen ASN akan lebih terstruktur, berbasis kebutuhan pelayanan publik, dan tidak lagi menggunakan skema afirmasi seperti sebelumnya.
Prasetyo menyampaikan, Prabowo juga menekankan proses rekrutmen ASN bukan sekadar membuka lapangan pekerjaan, melainkan untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
"Proses tersebut bukanlah mengenai membuka lapangan pekerjaan, akan tetapi dilakukan dalam rangka memastikan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat dapat berjalan dengan optimal," kata Prasetyo mengutip pernyataan Prabowo.
Dengan demikian, Prasetyo berharap ke depan setiap pengangkatan ASN dapat lebih selektif, berbasis kompetensi, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi pemerintahan. Selain itu, prinsip meritokrasi akan terus ditegakkan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Keputusan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata sistem kepegawaian agar lebih profesional dan efisien. Sehingga tidak lagi mengandalkan kebijakan afirmasi, namun perekrutan benar-benar untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik.
Sesuai amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, penataan non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024.
Baca juga:
- BKN Akan Bantu CASN yang Terlanjur Resign Bisa Kembali Bekerja
- Prabowo: Masalah Penundaan Pengangkatan CASN Sedang Diurus
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!