NASIONAL
Status Darurat COVID-19 Berlanjut, Pemudik Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi
Apakah nanti sudah diberlakukan di mudik Lebaran ini atau tidak, nanti kami akan informasikan lebih lanjut.
AUTHOR / Sindu Dharmawan
KBR, Jakarta- Pemerintah menyebut tidak ada perubahan aturan selama mudik saat masa pandemi COVID-19. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto menjelaskan, pelaku perjalanan masih disyaratkan menunjukkan bukti vaksinasi virus korona.
Kata dia, aturan soal kewajiban vaksinasi itu tercantum dalam Surat Edaran tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri dan Luar Negeri selama Pandemi COVID-19.
"Di situ untuk perjalanan luar negeri dan dalam negeri kan masih harus menyertakan bukti vaksinasi COVID-19. Tapi, tadi dari Bapak Menteri Kesehatan kan ada pernyataan bisa ini ditiadakan (syarat vaksinasi untuk pelaku perjalanan), tapi sekali lagi ini belum disampaikan, apakah nanti sudah diberlakukan di mudik Lebaran ini atau tidak, nanti kami akan informasikan lebih lanjut," ujar Suharyanto saat Konferensi Pers Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Kemenko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Senin, 3 April 2023.
Baca juga:
- Puncak Arus Mudik Lebaran Diprediksi 19 April 2023
- Pemudik 123 Juta Orang, Infrastruktur Belum Maksimal
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah tetap melanjutkan status kedaruratan COVID-19 saat Lebaran tahun ini.
Muhadjir mengatakan pemerintah masih menunggu perkembangan hingga Mei, terutama keterangan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO), untuk menentukan status pandemi.
Berdasarkan data Satgas COVID-19, per kemarin, pasien positif korona bertambah 329 orang. Dengan penambahan itu, total sudah ada lebih dari 6,7 juta jiwa yang terinfeksi virus korona. Dari total jumlah itu, 6,5 juta sembuh, dan lebih dari 161 ribu meninggal.
Editor: Wahyu S.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!