HEADLINE
Sidang PK, Saksi Akui Kirim Surat ke Baasyir
Meski begitu saksi membantah pernah berhubungan dengan Abu Bakar Baasyir
AUTHOR / Muhamad Ridlo Susanto

KBR, Cilacap– Saksi sidang Peninjauan Kembali (PK) mengakui pernah mengirim surat kepada Abu Bakar Baasyir. Komarudin alias Abu Yusuf alias Mustakim, penanggungjawab pelatihan militer di Jalin Janto Aceh, mengatakan surat dikirimkan untuk meminta doa.
Alasannya pasukannya sudah dalam keadaan terkepung oleh Densus 88 dan Brimob.
Meski begitu saksi membantah pernah
berhubungan dengan Abu Bakar Baasyir. Dia menyatakan, tidak ada urgensi
untuk berhubungan dengan Abu Bakar Baasyir. Sebab, yang mendesain dan
memberi perintah pelatihan adalah Dul Matin. Komarudin mengaku Dul Matin
lah yang menjadi pemimpin tertinggi.
"Justru ini rahasianya. Dul Matin kan berhubungan dengan saya. Untuk apa saya berkirim surat kepada Dul Matin? Jadi ketika saya meminta doa kepada beliau (Abu Bakar Baasyir) karena beliau orang sepuh, karena memang saya tidak ada hubungan," ujar Komarudin alias Abu Yusuf alias Mustakim, penanggungjawab pelatihan militer di Jalin Janto Aceh, Selasa (26/01/2016).
Komarudin melanjutkan, "kalau dengan Dul Matin karena dia yang meminta saya menjadi koordinator pelatihan di sana. (Kenapa yang dipilih Abu Bakar Baasyir, bukan Ustad lain misal Habib Riziq, kami ingin alasan prinsip yang tegas?) Ustad Abu Bakar Baasyir karena Allah mentakdirkan beliau bicara kebenaran."
Soal pendanaan pelatihan militer, Komarudin mengaku tidak tahu berasal
dari mana. Saat dia membutuhkan, maka ia akan meminta langsung ke
almarhum Dul Matin.
Menanggapi kesaksian Komarudin ini, tim jaksa, Mayasari menganggap kesaksian Komarudin tersebut saling bertentangan antara satu dengan lainnya. Kata dia, tidak mungkin Komarudin berkirim surat kepada orang yang tidak dikenalnya. Ia mempertanyakan, untuk apa Komarudin melakukan surat-menyurat dengan orang yang sama sekali tidak tahu adanya pelatihan militer Aceh.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Abu Bakar Baasyir kurungan 15 tahun penjara atas
kasus terorisme, pelatihan militer di Aceh. Baasyir mengajukan banding
di Pengadilan Tinggi Jakarta hingga divonis 9 tahun penjara. Namun
ketika kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan
Tinggi Jakarta dan kembali pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, yakni 15 tahun penjara. Atas putusan itu, Baasyir mengajukan Peninjauan Kembali.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!